Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Berhasil Diringkus Polisi

SUKABUMI, HALOSMI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil meringkus KS (57) terduga pelaku pencabulan terhadap MIA, bocah laki-laki berusia 14 tahun. Informasi yang dihimpun, KS berhasil diringkus polisi setelah sebelumnya diamankan warga setempat di Pos Polisi, tepatnya di Jalan Otista Cijangkar, Kecamatan Cikole, Selasa sore 29 November 2022.

“Terkait dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan KS terhadap korban, bocah laki-laki dibawah umur itu, bisa kami sampaikan bahwa saat ini, pihak Satreskrim telah melakukan penyidikan dan meminta keterangan dari sejumlah saksi,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy. Zainal Abidin, kepada wartawan, Rabu 30 November 2022.

Zainal menjelaskan, modus yang dilakukan terduga pelaku yaitu dengan memberikan atau mencekoki korban dengan minuman beralkohol yang mengakibatkan korban diduga sedikit kehilangan kesadaran sehingga terduga pelaku ini dapat dengan mudah melancarkan aksinya.

“Terduga pelaku bisa kita amankan berkat kerjasama Satreskrim Polres Sukabumi Kota, Polsek Cikole dan warga sekitar. Jadi terduga pelaku sempat diamankan warga di Pos Polisi di Jalan Otista Cijangkar Kota Sukabumi, kemudian melaporkan dan menyerahkannya kepada kami,” jelasnya.

Peristiwa dugaan pencabulan ini, lanjut Zainal, mengakibatkan korban mengalami luka lecet di bagian leher dan dada. Namun beruntung korban saat itu dapat segera sadar dari pengaruh minuman beralkohol sehingga berhasil meninggalkan terduga pelaku.

“Hingga saat ini, terduga pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan. Atas perbuatan pelaku, Polisi menerapkan pasal 82 UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 01/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News