Pembangunan Pedestrian Belum Selesai dan Tidak Sesuai Kontrak, Kejari Kota Sukabumi: Adendum

Kondisi pedestrian di ruas Jalan Veteran, Kota Sukabumi. Foto: Nuria Ariawan/HALOSMI.
Kondisi pedestrian di ruas Jalan Veteran, Kota Sukabumi. Foto: Nuria Ariawan/HALOSMI.

HALOSMI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi angkat bicara terkait pembangunan pedestrian yang belum selesai atau tidak sesuai kontrak. Akibatnya, adendum pun diberikan dan dikenakan sanksi berupa denda, sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 12/2021.

Kajari Kota Sukabumi Setiyowati, melalui Kasi Datun Herman Darmawan, mengatakan sesuai dengan koordinasi dari pihak Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), bahwa tanggal 11 Agustus itu ada tiga segmen pembangunan pedestrian yang kontraknya sudah berakhir.

“Jadi kami melakukan pendampingan pedestrian yang kaitan dalam yuridisnya, dan juga selaku jaksa pengacara negara. Berdasarkan surat perintah dari pimpinan kami, terhadap pedestrian tersebut dilakukan pendampingan, dan saat ini memang kegiatan tersebut sudah hampir selesai,” ujar Herman, kepada HALOSMI.COM, Selasa 15 Agustus 2023.

Hasil dari koordinasi dengan Bina Marga, kata Herman, pembangunan pedestrian yang kontraknya sudah habis pada tanggal 11 Agustus itu sudah diberikan adendum sesuai dengan aturan atau yuridis, dalam hal ini Keppres nomor 12/2021.

“Jadi kegiatan tersebut sudah berakhir kontraknya, akan tetapi si penyedia sanggup menyelesaikannya, dan pihak PPK menilai bahwa si penyedia layak dan masih sanggup untuk menyelesaikan, maka dapat diterbitkan adendum,” ungkapnya.

Sesuai dengan aturan yang berlaku, sambung Herman, adendum dapat diberikan dengan syarat, sejak habis kontrak akan dikenakan denda sesuai dengan hitungan dari pekerjaan yang belum selesai dikerjakan.

“Jelas (denda), dalam aturan di Keppres nomor 12/2001 itu. Dendanya itu dihitung dari pekerjaan yang belum selesai dikerjakan,” tandasnya.

Ditemui terpisah, Kadis PUTR Kota Sukabumi, Sony Hermanto, membenarkan bahwa pengerjaan pembangunan pedestrian diberikan adendum karena pekerjaannya belum selesai atau tidak sesuai dengan kontrak.

“Iya diberikan adendum, sesuai dengan ketentuan,” singkat Sony.

Berdasarkan data yang diperoleh, Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melalui Dinas PUTR membangun proyek pembangunan pedestrian dengan nilai anggaran mencapai puluhan miliar, yang bersumber dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Barat, dan APBD tahun anggaran 2023.

Berikut rincian pembangunan pedestrian di Kota Sukabumi.

1. Pedestrian Jalan Araha yang terintegrasi dengan Jalan Bhayangkara sebelah barat menelan anggaran sebesar Rp10.781.027.350, yang bersumber dari Bankeu Provinsi Jawa Barat 2023. Pengerjaannya selama 120 hari, terhitung dari 13 April hingga 11 Agustus 2023.

2. Pedestrian Jalan Bhayangkara sebelah timur menelan anggaran Rp 11 miliar, yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2023.

3. Pedestrian Jalan Veteran terintegrasi menelan anggaran sebesar Rp6.946.305.000, yang bersumber dari Bankeu Provinsi Jawa Barat 2023. Pengerjaannya selama 120 hari, terhitung dari 13 April hingga 11 Agustus 2023.

4. Pedestrian Jalan Siliwangi menelan anggaran sebesar Rp4.603.394.950, yang bersumber dari Bankeu Provinsi Jawa Barat 2023. Pengerjaannya selama 120 hari, terhitung dari 13 April hingga 11 Agustus 2023.

5. Pedestrian Jalan Sudirman menelan anggaran sebesar Rp10.810.551.800, yang bersumber dari Bankeu Provinsi Jawa Barat 2023. Pengerjaannya selama 120 hari, terhitung dari 13 April hingga 11 Agustus 2023. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News