Pemilu 2024, KPU Beberkan Daftar Pemilih Tetap di Kota Sukabumi, Segini Rinciannya

HALOSMI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi memastikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ada sebanyak 258.028. Hal itu berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT pada Pemilu 2024, yang dilaksanakan di salah satu tempat di Jalan Suryakencana, Kecamatan Cikole, pada Rabu 21 Juni 2023.

Berdasarkan data yang dihimpun, dari jumlah total DPT sebanyak 258.028 itu rinciannya, 128.009 laki-laki, dan 130.019 perempuan. Adapun jumlah DPT tersebut, mengalami perubahan jika dibandingkan dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sebanyak 259.504.

Ketua KPU Kota Sukabumi, Sri Utami, mengatakan DPT yang sudah ditetapkan ini merupakan data maksimal yang dilakukan pihaknya. Terlebih, dengan berbagai tahapan yang telah dilalui hingga ditetapkannya DPT ini.

“Kita sudah bekerja optimal, sehingga mendapatkan data yang maksimal. Bahkan, dalam DPT ini, Kota Sukabumi zero data ganda. Sebab, kita telah menghadirkan data yang komprehensif, akurat, dan terkini,” ujar Sri, kepada awak media.

Disinggung soal adanya perubahan data DPS dan DPT, kata dia, hal itu diakibatkan berbagai faktor, seperti adanya orang yang meninggal dunia, kemudian adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ganda, hingga pemilih pemula.

“Jadi memang ada perubahan data jika dibandingkan DPS. Namun, data yang didapat ini merupakan yang paling maksimal,” ungkapnya.

Menurutnya, perubahan data ini tidak mengubah jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kota Sukabumi. Di mana, jumlah TPS di Kota Sukabumi ini ada sebanyak 999 di 33 kelurahan dan 7 kecamatan.

“Jumlah maksimal pemilih per TPS itu 300. Nah di kita itu banyak yang dibawah 300, jadi hal ini tidak mengubah jumlah TPS,” jelasnya.

Ia menegaskan, DPT ini tidak akan berubah, meskipun jumlah pemilih akan berjalan dinamis ke depan. Kendati demikian, pihaknya bisa menambahkan ke Daftar Pemilih Tambahan baru (DPTb) apabila ada pemilih tambahan sebelum pelaksanaan Pemilu 2024.

“Ketika ada penambahan dari 22 Juni 2023 sampai 7 Februari 2024, maka akan kita masukkan ke dalam DPTb,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News