Pemuda di Sukabumi Diringkus Polisi Gegara Miliki Obat Keras Ilegal dan Pohon Ganja

Terduga pelaku warga Sukabumi inisial AM (23) beserta barang bukti obat-obatan sebatang pohon ganja yang berhasil diamankan polisi. Foto: Humas Polres Sukabumi Kota.
Terduga pelaku warga Sukabumi inisial AM (23) beserta barang bukti obat-obatan sebatang pohon ganja yang berhasil diamankan polisi. Foto: Humas Polres Sukabumi Kota.

HALOSMI.COM – AM (23) warga Kampung Undrus, Desa Undrus Binangun, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi kini harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga terlibat dalam peredaran obat keras terbatas.

AM diamankan polisi di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, tepatnya di depan Kantor Pos Sukabumi, pada Sabtu 27 Januari 2024, sekitar pukul 21.00 WIB.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 80 butir obat keras terbatas jenis Tramadol HCI 50 Mg yang disembunyikan terduga pelaku didalam sebuah tas selempang serta satu unit telepon genggam.

Usai mengamankan terduga pelaku, polisi kembali melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan terhadap rumah terduga pelaku hingga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa sebatang pohon ganja yang ditanam di sebuah pot yang disimpan dipinggir rumah terduga pelaku serta 172 butir Hexymer.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba, AKP Yudi Wahyudi membenarkan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan warga Kadudampit Sukabumi tersebut.

“Memang betul, pada hari Sabtu malam itu, kami mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba yang mengedarkan obat keras terbatas jenis Tramadol HCI 50 Mg di depan Kantor Pos Sukabumi,” ujar Yudi kepada awak media, pada Rabu, 31 Januari 2024.

Atas perbuatan terduga pelaku ini, lanjut Yudi, pihaknya menerapkan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dan penyalahgunaan obat sediaan farmasi jenis Hexymer dan tramadol HCI 50 mg, sebagaimana dimaksud dalam pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2), (3) Subsider pasal 436 Jo pasal 145 ayat 1 UU RI No. 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

“Hingga saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News