Musik  

Pencipta Lagu Hidup Susah Karena Royalti!

HALOSMI.COM- Belakangan Ini Lagi Rame Soal Royalti, Nah Salah Satunya pencipta lagu Ari Bias melaporkan penyanyi Agnez Mo atas kasus serupa, dan celetukan hidup susah karena royalti jadi rame!

Piyu Padi selaku Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) tentang berupaya untuk menyuarakan hak-hak para pencipta lagu mengingat royalti merupakan salah satu sumber pendapatan mereka.

“Pencipta lagu hidup dalam kesusahan, masalah royalti ini menyangkut hajat hidup pencipta lagu,” kata Piyu Padi saat ditemui di Bareskrim Polri, dikutip dari sumber lain.

Lebih lanjut, pemilik nama lengkap Satriyo Yudi Wahono itu menyebut banyak pencipta lagu yang hidup dalam kemiskinan karena tak mendapatkan apa yang semestinya dari karya ciptaanya.

“Mereka tidak mendapatkan haknya dan hidup jauh dari layak dan itu nyata, sementara kami ingin pencipta lagu hidup sejahtera,” tutur Piyu Padi.

Banyak pencipta lagu yang belum benar-benar paham dengan aturan pembayaran royalti untuk karya-karya ciptaannya.

“Banyak pencipta lagu belum paham dapat royaltinya gimana. Oleh karena itu, kami harus memberikan edukasi, pendampingan, dan perlindungan hukum,” ucap Piyu Padi.

Hal ini semakin kusut dengan lemahnya UU Hak Cipta yang dijadikan dasar untuk memperjuangkan hak-hak pencipta lagu. Gitaris grup band Padi itu mendesak untuk adanya revisi untuk undang-undang tersebut.

“Masih banyak celah dalam UU Hak Cipta. Pasal-pasalnya kurang menguntungkan buat pencipta lagu, harusnya kita bisa melakukan revisi dan peninjauan terhadap UU Hak Cipta dan Peraturan Pemerintahnya. Buat sistem yang baru. Revisi UU Hak Cipta, PP, Permenkumham” ujar Piyu Padi.

Selain itu, Piyu Padi juga meminta pemerintah untuk membenahi sistem dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) agar lebih memberikan keadilan untuk para pencipta lagu.

“Disiapkan platform-nya, supaya ekosistem industri musik ada semua di situ, dan diatur dalam aturannya. Dari musisi, pencipta lagu, EO, semua ada di sistem itu, dan sepakat untuk memberikan lisensi kepada pencipta lagu,” pungkasnya.

Itulah penjelasan mengenai royalti semoga mudah dipahami ya.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *