Penerapan UMK 2024, Disnaker Libatkan Apindo dan BPJS Ketenagakerjaan

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menggelar penguatan Lembaga Kerjasama Bipartit (LKS Bipartit) dan tertib administrasi program BPJS Ketenagakerjaan kepada di wilayah Kota Sukabumi. Kegiatan tersebut digelar di ruang pertemuan Kantor BPJS Ketenagakerjaan, pada Kamis, 25 Januari 2024. Foto: Darwin Sandy/HALOSMI.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menggelar penguatan Lembaga Kerjasama Bipartit (LKS Bipartit) dan tertib administrasi program BPJS Ketenagakerjaan kepada di wilayah Kota Sukabumi. Kegiatan tersebut digelar di ruang pertemuan Kantor BPJS Ketenagakerjaan, pada Kamis, 25 Januari 2024. Foto: Darwin Sandy/HALOSMI.

HALOSMI.COM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk mensosialisasikan terhadap seluruh pimpinan-pimpinan perusahaan berkaitan dengan ketenagakerjaan. Kegiatan tersebut digelar di ruang pertemuan Kantor BPJS Ketenagakerjaan, pada Kamis, 25 Januari 2024.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan itu juga dilaksanakan dalam rangka penguatan Lembaga Kerjasama Bipartit (LKS Bipartit) dan tertib administrasi program BPJS Ketenagakerjaan di perusahaan, yang juga menghadirkan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Sukabumi, Ashady Sugiarto.

“Alhamdulillah kita bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi berkaitan dengan ketenagakerjaan. Nah berkaitan dengan hal ini fokusnya ada dua hal yang kita bahas,” ujar Kepala Disnaker Kota Sukabumi, Abdul Rachman, kepada HALOSMI.COM, pada Kamis, 25 Januari 2024.

Fokus yang pertama, kata dia, dengan mengumpulkan seluruh pimpinan-pimpinan perusahaan dalam kegiatan ini agar UMK tahun 2024 yang sudah ditetapkan ini tidak ada lagi perusahaan-perusahaan yang melanggar.

“Intinya dengan kegiatan ini diharapkan nanti penerapan UMK tahun 2024 ini bisa diterapkan secara menyeluruh, dan tidak ada lagi perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan,” ungkapnya.

Fokus yang kedua, kata Abdul, tujuan dilakukannya penguatan terhadap LKS Bipartit ini bisa diharapkan terciptanya harmonisasi, kemudian terciptanya silaturahmi dan keakraban antara manajemen perusahaan dan buruh. Hal itu bisa dilakukan agar meminimalisir terjadinya perselisihan secara menyeluruh.

“Jadi apabila ada perselisihan antara buruh dan manajemen perusahaan, nah LKS Bipartit ini bisa memfasilitasi supaya tidak mencuat keluar, terus bisa diselesaikan secara baik-baik, sebelum kemudian apabila nanti masih belum terselesaikan, maka bisa meminta bantuan Disnaker sebagai pembina teknis untuk melakukan mediasi,” bebernya.

“Sehingga diharapkan, sebelum dilakukan mediasi oleh pihak Disnaker, permasalahan tersebut bisa diselesaikan secara internal terlebih dahulu, melalui LKS Bipartit tersebut,” pungkasnya.

Sekedar informasi, dalam kegiatan itu juga BPJS Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi terkait jaminan-jaminan sosial yang di cover oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja, diantaranya Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan jaminan lainnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News