Pengedar Sabu di Sukabumi Diciduk Polisi Terancam 15 Tahun Bui

Terduga pelaku pengedar narkotika jenis Sabu inisial NI (38), beserta sejumlah barang bukti lainnya kini sudah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota. Foto: Humas Polres Sukabumi Kota for HALOSMI.
Terduga pelaku pengedar narkotika jenis Sabu inisial NI (38), beserta sejumlah barang bukti lainnya kini sudah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota. Foto: Humas Polres Sukabumi Kota for HALOSMI.

HALOSMI.COM – NI (38) warga Desa Gunungjaya, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi kini harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga terlibat mengedarkan narkotika jenis Sabu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, NI diamankan polisi di sebuah rumah kontrakan di Kampung Cibunar, Desa Gede Pangrango, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa 23 Januari 2024, sekira pukul 03.00 WIB.

Dari tangan NI, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tujuh paket kecil narkotika jenis Sabu seberat total 2,90 gram yang dimasukan kedalam tujuh batang sedotan plastik dan disembunyikan didalam sebuah bungkus bekas rokok serta satu unit telepon genggam.

“Jadi pada hari Selasa dini hari kemarin, kami berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Sabu di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kadudampit,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba, AKP Yudi Wahyudi, pada Jumat, 26 Januari 2024.

Hasil pemeriksaan, kata dia, terduga pelaku mengaku bahwa narkotika jenis Sabu tersebut merupakan miliknya yang didapat dari seseorang yang telah menyiapkannya di suatu tempat untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi.

“Dari terduga pelaku ini, kami mengamankan barang bukti berupa tujuh paket kecil narkotika jenis Sabu dengan berat total 2,90 gram, serta satu unit telepon genggam,” jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, lanjut dia, terduga pelaku ini akhirnya mengakui bahwa narkotika jenis Sabu itu didapatnya dari seseorang yang kini sudah pihaknya tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Untuk modus yang dilakukan terduga pelaku ini dengan cara sistem tempel, dimana terduga pelaku ini mengambil narkotika itu di suatu tempat yang sudah dijanjikan atau dikomunikasikan sebelumnya dengan terduga pelaku yang kini DPO,” ungkapnya.

Akibatnya perbuatannya, sambung dia, terduga pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

“Hingga saat ini terduga pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News