Periode Januari-Februari, DP2KBP3A Catat Ada 15 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

HALOSMI.COM – Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kota Sukabumi mencatat ada 15 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Data tersebut dihimpun dari awal Januari hingga akhir Februari 2023.

Berdasarkan data yang diperoleh, dari 15 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak itu korbannya tujuh perempuan dewasa, tiga anak laki-laki, dan lima anak perempuan.

“Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak periode Januari-Februari ada 15 kasus yang masuk ke UPTD PPA, dan semuanya sudah tertangani,” ujar Kabid P3A DP2KBP3A Kota Sukabumi, Wiwi Edhie Yulaviani, kepada HALOSMI.COM, Selasa 28 Maret 2023.

Dalam setiap penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, kata dia, pihaknya melalui UPTD PPA mempunyai beberapa layanan, mulai dari penerimaan laporan, ada pejangkauan jika memang laporannya bukan dari korban, lalu ada konselingnya untuk korban jika memang korban membutuhkan konseling.

“Jadi apabila memang nanti perlu ditindaklanjut, kita akan lakukan berupa rujukan, rujukannya bisa ke fasilitas lain. Contohnya memerlukan rujukan kesehatan berati nanti kita rujuk ke rumah sakit atau ke puskesmas, kalau misalnya memerlukan bantuan hukum nanti kita bantu juga, kita coba hubungkan dengan bantuan hukum,” paparnya.

Ia menjelaskan, adapun upaya pencegahan yang dilakukan pihaknya untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, yaitu dengan cara terus menggencarkan sosialiasi, juga membuka kolaborasi dengan sekolah-sekolah atau pihak-pihak yang memerlukan narasumber terkait perlindungan perempuan dan anak.

“Upaya lainnya juga kita optimalkan indikator-indikator terkait kota layak anak. Seperti kemarin kita sudah mulai koordinasikan dengan kelurahan supaya kelurahan bisa menjadi kelurahan ramah anak. Puskemas bisa jadi puskesmas ramah anak. Termasuk sekolah bisa menjadi sekolah ramah anak,” ungkapnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat apabila memang akan melaporkan terkait kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ke UPTD PPA bisa melalui hotline di 08111117545, atau melalui media sosial instagram @uptdppakotsi dan @puspaga_kotasukabumi.

“Jadi dengan hotline ini atau media sosial kita memudahkan masyarakat untuk melapor, jadi tidak harus bertemu atau bertatap muka terlebih dahulu, dan juga bisa berkonsultasi terlebih dahulu,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News