Perlu Diketahui! Capres-cawapres Boleh Bagi-bagi Barang, Maksimal Rp 100 Ribu

3 kandidat capres-cawapres di Pilpres 2024. Foto: Istimewa.
3 kandidat capres-cawapres di Pilpres 2024. Foto: Istimewa.

HALOSMI.COM – Para Capres-cawapres yang menjadi peserta Pilpres 2024 boleh membagikan bahan kampanye kepada masyarakat. Hal itu mengacu pada PKPU No. 15/2023 bahwa bahan kampanye bisa dalam bentuk berbagai jenis barang.

Namun, setiap bahan kampanye yang dipasang atau dibagikan kepada masyarakat ada batasan nominalnya jika diuangkan, yakni maksimal bernilai Rp 100 ribu.

Berikut jenis bahan kampanye yang boleh dipasang dan disebarkan kepada masyarakat di masa kampanye, dikutip dari CNN Indonesia, Senin, 4 Desember 2023.

  • Selebaran.
  • Brosur.
  • Pamflet.
  • Poster.
  • Stiker.
  • Pakaian.
  • Penutup kepala.
  • Alat minum/makan.
  • Kalender.
  • Kartu nama.
  • Pin.
  • Alat tulis.
  • Atribut kampanye lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Setiap bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada Pasal 33 ayat (2), harus memiliki nilai: a. paling tinggi Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) jika dikonversikan dalam bentuk uang,” mengutip bunyi PKPU Pasal 33 Ayat (7).

Selain itu, peserta Pemilu 2024 juga harus mengutamakan bahan kampanye yang terbuat dari bahan yang bisa didaur ulang. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *