Pimpinan KPK Berbuat Korupsi! Novel Sebut Firli Penjahat Besar

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Foto: Istimewa.
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Foto: Istimewa.

 

HALOSMI.COM – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, menyebut Ketua KPK Firli Bahuri sebagai penjahat besar. Hal itu Novel ungkapkan menyusul penetapan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Novel mengatakan baru pertama kali pimpinan KPK terjerat kasus korupsi. Apalagi, korupsi yang dilakukan Firli merupakan level tinggi.

“Bagi saya, Firli ini penjahat besar. Baru pertama kali Pimpinan KPK berbuat korupsi pada level tertinggi, yaitu pemerasan,” kata Novel, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa 28 November 2023.

Menurutnya, jika seseorang bisa melakukan tindak korupsi pada level tinggi, maka patut diduga orang tersebut juga berani melakukan tindakan korupsi lainnya.

“Diyakini bahwa ketika orang bisa berbuat korupsi pada level tertinggi, maka level sebelumnya sudah dilewati, artinya sudah banyak perbuatan tindak pidana korupsi sebelumnya yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” ujarnya.

Novel yang juga sebagai anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Polri itu pun mengimbau jika ada korban pemerasan lain dari Firli agar segera melapor.

“Semoga upaya penyidikan yang dilakukan oleh Polri bisa mengungkap perbuatan-perbuatan lain yang diduga dilakukan oleh Firli,” ucap dia.

Novel juga menduga Firli berpotensi melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jika melihat tindak pidana awal yang dilakukan oleh pimpinan KPK tersebut. Dia pun berharap kepolisian turut mengusut dugaan tindak pidana tersebut.

“Begitu juga dengan TPPU yang saya yakin menjadi perbuatan yang menyertai TPK yang dilakukan oleh Firli (segera diungkap oleh kepolisian),” ucap Novel.

Dia juga berharap kasus ini menjadi momentum untuk bersih-bersih KPK. Sebab, sejak Firli menjadi Ketua KPK banyak perbuatan tindak pidana korupsi terjadi di KPK.

“Semua harus diusut tuntas, begitu juga bila benar ada pimpinan KPK lain yang terlibat,” ujarnya.

Firli harus diberhentikan sementara,
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menjelaskan pasca penetapan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan oleh Polda Metro Jaya, maka purnawirawan jenderal bintang tiga kepolisian itu tidak lagi bisa dianggap berstatus sebagai pimpinan KPK.

Kurnia mengatakan hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang KPK. Pasal tersebut berbunyi, “dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, maka pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatannya.”

Kurnia mengatakan, proses pemberhentian tinggal menunggu berkas administrasi saja berupa Keputusan Presiden (Keppres), sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (4) UU KPK.

“Oleh sebab itu, per hari ini, Firli harus dilarang terlibat dalam semua kegiatan KPK. Bahkan, pihak Sekjen KPK harus segera mencabut akses masuk Firli ke gedung KPK,” ucap dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan SYL itu berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik.

Dalam kasus ini, Firli dijerat dengan pasal 12 e atau pasal 12B atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP.

Ada sejumlah barang bukti yang disita kepolisian. Di antaranya 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 unit mobil, 3 kartu e-money, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser dan beberapa bukti lainnya.

Ada pula barang bukti berupa dokumen penukaran valuta asing senilai Rp 7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News