Pinjam Kendaraan Kena ETLE, Siapa yang Akan Tanggung Jawab?

Anggota Satlantas Polres Sukabumi Kota saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Foto: Nuria Ariawan/HALOSMI.
Anggota Satlantas Polres Sukabumi Kota saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Foto: Nuria Ariawan/HALOSMI.

HALOSMI.COM – Ketika seseorang meminjam kendaraan, terdapat kemungkinan terjadinya pelanggaran lalu lintas. Alhasil, bisa saja seseorang yang meminjam kendaraan itu kena tilang elektronik.

Apabila ini terjadi, dan surat konfirmasi tilang elektronik dikirim kepada alamat pemilik kendaraan, maka mau tak mau harus mengkonfirmasi bahwa motor atau mobil tersebut milik pribadi yang dikendarai orang lain.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, menjelaskan pihak yang harus bertanggung jawab atas perbuatan ini adalah pihak yang mengemudikan kendaraan pada saat saat terjadi pelanggaran lalu lintas.

“Dalam ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), bahwa subjek hukum atau pelanggaran adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan saat terjadi pelanggaran lalu linta,” jelas Budiyanto, dikutip dari kompas, Sabtu 14 Oktober 2023.

“Berarti secara hukum bahwa yang bertanggung jawab terhadap pembayaran denda, adalah orang yang mengemudikan kendaraan saat itu,” tambahnya.

Meski terkesan mudah, mekanisme penyelesaian perkara tilang dalam sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) tetap membutuhkan waktu.

Ia menjelaskan, data pelanggaran yang masuk dalam back office perlu dianalisis dan diverifikasi, untuk dasar membuat surat konfirmasi ke pemilik kendaraan sesuai dengan STNK, dan memastikan subjek hukum, serta menghindari pemblokiran dari penyidik.

“Bisa saja surat pemberitahuan atau surat konfirmasi datang ke pemilik mobil saat mobil belum kembali atau sebaliknya. Kemudian dalam waktu yang terbatas pemilik kendaraan wajib untuk mengklarifikasi,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *