Polisi Berhasil Ringkus 3 Pelaku Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 1 Orang DPO

SUKABUMI, HALOSMI.COM – AG (35), YAS (39), dan S (21), terduga pelaku kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Ketiganya diringkus polisi di Kampung Babakan, RT 04/02, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, pada Minggu 27 November 2022, sekira pukul 16.00 WIB.

Informasi yang dihimpun, hingga saat ini polisi juga menetapkan satu tersangka lainnya inisal AJ (44) yang merupakan pemodal sebagai daftar pencarian orang (DPO). Adapun ketiga pelaku yang sudah diamankan mangaku baru sekitar dua minggu melakukan aktivitas penyalahgunaan BBM Subsidi.

“Kasus ini bisa kami ungkap mendasari informasi dari masyarakat kepada kami. Dari informasi tersebut tim dari unit Reskrim Polsek Cisaat dan Polres Sukabumi Kota melakukan kegiatan lidik terhadap informasi tersebut,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy. Zainal Abidin, kepada wartawan saat melakukan konferensi pers pengungkapan kasus di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Kamis 1 Desember 2022.

Modus operandi yang dilakukan, kata Zainal, tersangka S yang bertindak sebagai sopir truk box bernopol B 9128 KCA membeli BBM bersubsidi ke beberapa SPBU di wilayah Sukabumi dengan truk yang sudah dimodifikasi kapasitas penyimpanan BBMnya. Kemudian ketika truk tersebut membeli BBM di SPBU, Zainal menjelaskan, BBM yang sudah berada di dalam tangki truk akan secara otomatis menggunakan pompa air disedot kedalam empat buah toren yang berada didalam truk yang berkapasitas 1000 liter.

“Jadi yang dimodifikasi itu kapasitas penyimpanan BBMnya, kemudian mereka menambahkan sistem sehingga kemudian sifatnya otomatis, dari tangki yang normal kemudian disedot ke torennya, kemudian dari torennya juga bisa dipindahkan ke tangki yang ada di mobil truk box terbuka, yang sudah dimodifikasi,” jelasnya.

Setelah empat buah toren berisi BBM sudah terisi penuh, lanjut Zainal, tersangka S mendatangi YAS dan AG di TKP untuk memindahkan BBM kedalam tangki buatan berkapasitas 8000 liter yang berada di dalam truk box bernopol BE 9621 GP menggunakan alat berupa mesin pompa dan selang plastik.

“Berdasarkan pengakuan, mereka hanya mengumpulkan BBM subsidi ini di wilayah Sukabumi, kemudian mengantarkan sampai dengan ke Cigombong, untuk transaksi selanjutnya dilakukan oleh pelaku lainnya. Pengakuan mereka baru sekitar 2 minggu, untuk aktivitas mereka melakukan penyalahgunaan BBM Subsidi ini,” bebernya.

Barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya satu unit mobil box warna putih yang didalamnya terdapat tiga buah toren kosong, dan satu buah toren yang berisikan BBM subsidi sebanyak 1000 liter. Kemudian, satu unit truk box warna kuning yang didalamnya mengangkut tangki berbentuk kotak terbuat dari besi yang berisikan BBM subsidi sebanyak 7000 liter.

“Barang bukti lain yang berhasil kami amankan juga yaitu satu unit mesin pompa air, satu unit mesin pompa khusus minyak, satu buah selang berdiameter dua inchi dengan panjang empat meter, dan satu buah selang berdiameter dua inchi dengan panjang enam meter,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka diganjar Pasal 55, 53, huruf B, C, dan D Undang-undang RI Nomor 22/2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

“Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News