Polisi Ciduk Komplotan Maling Gasak Puluhan Motor di Sukabumi

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo (tengah), menunjukkan barang bukti hasil dari pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di halaman Mapolres Sukabumi Kota, pada Rabu, 7 Februari 2024. Foto: Humas Polres Sukabumi Kota.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo (tengah), menunjukkan barang bukti hasil dari pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di halaman Mapolres Sukabumi Kota, pada Rabu, 7 Februari 2024. Foto: Humas Polres Sukabumi Kota.

HALOSMI.COM – E (37), S (21), D (48), A (53) dan H (31) komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil diamankan tim Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu-Minggu, 27-28 Januari 2024.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, E dan S yang diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor diamankan di Desa Nagrak, Kecamatan Cisaat. Sedangkan D, A dan H yang diduga menerima sepeda motor hasil curian tersebut diamankan di daerah Nagrak, Jampang Tengah dan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, mengatakan hasil pengungkapan kasus curanmor yang melibatkan kelima terduga pelaku tersebut terjadi di 50 titik lokasi berbeda dan pihaknya berhasil mengamankan 20 barang bukti sepeda motor.

“Setelah melakukan penangkapan pada 27 Januari, kemudian dikembangkan hingga diketahui bahwa pelaku telah melakukan aksi pencurian ini kurang lebih di 50 TKP,” ujar Ari, kepada awak media, saat konferensi pers pengungkapan kasus di halaman Mapolres Sukabumi Kota, pada Rabu, 7 Februari 2024.

Selain itu, kata Ari, pihaknya juga akan kembali mengembangkan terkait 30 kendaraan lainnya hasil dari kasus curanmor yang dilakukan oleh komplotan pelaku ini.

“Selain itu, kita juga mengamankan barang bukti lainnya berupa dua buah kunci letter Y beserta mata kunci yang digunakan dan lima unit handphone berbagai merk,” ungkapnya.

Modus operandi yang dilakukan, lanjut Ari, komplotan curanmor tersebut melakukan maping dan memantau situasi di sekitar lokasi sesaat sebelum melancarkan aksinya. Bahkan, pelaku bisa melakukan aksinya itu hanya dengan membutuhkan waktu kurang lebih tiga menit.

“Jadi pelaku ini melakukan aksinya secara mobile dan melihat kondisi kendaraan maupun kondisi yang kira-kira sepi dan aman, ketika dianggap sudah aman, kemudian pelaku langsung melancarkan aksinya,” terangnya.

Terhadap para pelaku, sambung Ari, pihaknya menerapkan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan pidana penjara 9 tahun serta Pasal 481 KUHPidana tentang menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli barang yang diperoleh dari kejahatan dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.

“Hingga saat ini para pelaku sudah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Menyikapi pengungkapan kasus curanmor tersebut, Ari mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap harta benda maupun situasi kamtibmas yang terjadi di lingkungannya.

“Kami dari pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat khususnya pemilik kendaraan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap sepeda motornya, lokasi yang aman dan terjangkau dalam jarak pandang ataupun pengawasan, lengkapi juga dengan kunci ganda yang tidak terlihat,” imbaunya.

Apabila ada masyarakat yang menemukan gangguan kamtibmas, pihaknya tak bosan-bosannya mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkannya melalui call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110.

“Kepada masyarakat yang menjadi korban curanmor, bisa datang ke Polres Sukabumi Kota dengan membawa surat-surat sebagai tanda bukti kepemilikan kendaraan yang sah, dan kami akan berikan secara gratis,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News