Polisi Sita 4.975 Botol Miras di Sebuah Kontrakan di Sukabumi

HALOSMI.COM – Anggota Polres Sukabumi Kota berhasil menyita 4.975 botol Minum Keras (Miras) beralkohol berbagai merk dari sebuah gudang yang bermodus rumah kontrakan, di Jalan Baru Sukaraja, tepatnya di Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa 11 April 2023, sekira pukul 01.00 WIB.

Berdasarkan data yang diperoleh, jumlah total botol miras beralkohol yang disita polisi itu diantaranya, 7 botol Iceland, 1680 botol Apidin, 1080 botol Proost, 420 botol Singaraja, 216 botol Intisari, 672 botol Abidin Singaraja, 96 botol Ameraja, 528 botol Anggur Merah, 132 botol Anggur Putih, dan 144 botol Anggur Kolesom.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Narkoba, AKP Yudi Wahyudi, mengatakan penemuan ribuan botol miras beralkohol didalam sebuah rumah kontrakan tersebut berhasil dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Alhamdulilah, berkat partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian, kami berhasil mengamankan sebanyak 4.975 botol miras beralkohol berbagai merk,” ujar Yudi, kepada wartawan.

Barang bukti ribuan botol miras beralkohol yang berhasil disita itu, kata Yudi, nantinya akan dimusnahkan pada saat melakukan apel pergeseran pasukan operasi Ketupat Lodaya tahun 2023. Ia juga menjelaskan, penindakan ribuan miras beralkohol berbagai merk tersebut dilakukan dalam rangka cipta kondisi di bulan suci Ramadan.

“Tentunya ini merupakan bagian dari cipta kondisi yang kami lakukan di bulan suci Ramadan untuk memberikan rasa aman dan kenyamanan kepada masyarakat yang menjalankan ibadah puasa,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News