Polres Sukabumi Amankan 27.54 gram Sabu-Sabu selama Operasi Antik Lodaya

SUKABUMI, HALOSMI.COM – Jajaran Polres Sukabumi berhasil mengungkap delapan kasus penyalahgunaan Narkoba dengan tersangka 11 orang. Kasus tersebut berhasil diungkap selama Operasi Antik Lodaya 2022.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah, mengatakan dari delapan kasus dengan 11 tersangka itu, diantaranya delapan tersangka dengan lima kasus Sabu. Barang bukti yang diamankan berupa Narkotika jenis Sabu seberat 27.54 gram.

“Kami berhasil menyita barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 27.54 gram. Bila dirupiahkan lebuh kurang Rp35 juta,” ujar Dedy, kepada wartawan, saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus di halaman Mapolres Sukabumi, Jumat 2 Desember 2022.

Selain kasus Sabu, kata Dedy, terdapat satu kasus Ganja dengan satu orang tersangka. Barang buktinya dua buah pohon ganja yang di tanam sendiri di wilayah Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi. Kemudian juga terdapat dua kasus peredaran obat-obatan dengan dua tersangka. Barang buktinya sebanyak 4554 butir.

“Kami juga berhasil mengungkapkan dua kasus peredaran obat-obatan terlarang dengan dua tersangka. Bila dirupiahkan mencapai Rp22 juta,” jelasnya.

Atas pengungkapan tersebut, Dedy mengapresiasi Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi yang berhasil mengungkap kasus narkoba dan menetapkan 11 tersangka selama Oprasi Antik Lodaya 2022.

“Saya berterimakasih atas kerja keras Kasatnarkoba, AKP Enjo Sutarjo, beserta jajaranya yang telah berhasil mengungkap kasus narkoba,” ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka di kenakan UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara hingga seumur hidup. Sedangkan terkait kasus obat-obatan disangkakan pasal 196 dan atau pasal 197 UU RI Nomor 36/2009 dengan ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

“Saat ini ke 11 tersangka sudah kami amankan di Mapolres Sukabumi guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News