Polres Sukabumi Kota Ungkap Prostitusi Berkedok Panti Pijat, Satu Terapis Ditemukan Tanpa Busana

Ruangan Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Kota (Sumber : Istimewa)
Ruangan Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Kota (Sumber : Istimewa)

HALOSMI.COM – Kepolisian Resor Sukabumi Kota menggrebek sebuah panti pijat di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi pada Selasa, 27 Februari 2024. 10 orang muda-mudi diamankan dari lokasi panti pijat yang diduga menjadi lokalisasi prostitusi. 1 orang terapis ditemukan sedang melayani tamu dalam kondisi tanpa busana.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setiawan Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun membenarkan kejadian tersebut dan 10 orang muda-mudi diamankan untuk menjalani pemeriksaan di Mapolres Sukabumi. Bagus menuturkan, bahwa penggerebekan tersebut berawal dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) pada Selas malam sekira pukul 19.00 WIB.

“Betul, pada Selasa lalu kami telah mengamankan 10 orang yang diduga terlibat dalam kasus prostitusi berkedok panti pijat di salah satu tempat pijat di Cikole Sukabumi,” kata Bagus, Sabtu, 2 Maret 2023.

Seluruh muda-mudi yang tertangkap di panti pijat tersebut kini menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Bagus menuturkan pihaknya masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini.

KRYD merupakan upaya dari kepolisian dalam rangka menciptakan kondusifitas kamtibmas menjelang bulan suci Ramadan. Para muda-mudi ini kini menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Kota Sukabumi.

“Pengungkapan kasus dugaan prostitusi berkedok panti pijat ini dilakukan saat kami menggelar KRYD dalam rangka menciptakan kondusifitas kamtibmas menjelang bulan suci Ramadan,” tutupnya.(*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *