Polres Sukabumi Tangkap Dua Buronan Kasus TPPO

Salah Satu Buronan SA (Baju Hijau) Ditangkap Resmob Polres Sukabumi Ditempat Persembunyiannya (Sumber : Polres Sukabumi) 
Salah Satu Buronan SA (Baju Hijau) Ditangkap Resmob Polres Sukabumi Ditempat Persembunyiannya (Sumber : Polres Sukabumi) 

HALOSMI.COM – Unit Resmob Satreskrim Polres Sukabumi amankan dua buronan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang melibatkan korban hingga 29 orang.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede menbenarkan penangkapan tersebut dan kedua pelaku sedang dalam pemeriksaan tim penyidik Satgas TPPO Polres Sukabumi.

“Ya, benar petugas kami dari Reskrim telah menangkap dua pelaku dugaan tindak pidana TPPO yang kemarin sempat buron di dua wilayah, yaitu Cimahi dan Garut, sehingga dalam kasus dugaan TPPO yang kami ungkap di wilayah Palabuhanratu. Saat ini sudah ada 4 pelaku yang kami amankan,” kata Maruly.

Kedua pelaku yaitu AM (41) dan SA (47) sebelumnya berupaya mengirimkan sebanyak 29 Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara illegal dari wilayah Palabuhanratu dengan tujuan negara Australia.

Maruly menjelaskan, SA (47) berperan mempunyai link ke negara Australia sedangkan AM (41) berperan sebagai pencari kapal untuk keberangkatan.

“Kami bekerja sama dengan Instansi terkait,  saat ini sedang melakukan pemeriksaan kesehatan, psikologis, dan tentunya membantu proses kepulangan korban ke kampung halamannya masing-masing,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Sukabumi menggerebek sebuah rumah kontrakan yang diduga dijadikan tempat penampungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Kampung Kebon Kalapa Rt 002 Rw 008, Kelurahan, Kecamatan Palabuhanratu. Sedikitnya 29 calon TKI ilegal yang menjadi korban penipuan diamankan di dalam rumah kontrakan tersebut pada Sabtu 30 September 2023.(*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News