Program Kartu Prakerja Gelombang 63 Tahun 2024 Sudah Resmi Dibuka!

HALOSMI.COM- Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Sejak tahun 2023, skema Program Kartu Prakerja ini diadakan secara online, offline, maupun hybrid (bauran antara online dan offline). Hal ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya di mana skema pelatihan hanya dilakukan secara online sepenuhnya.

Pada hari Jumat, 23 Februari 2024, program Kartu Prakerja gelombang 63 tahun 2024 sudah resmi dibuka.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah menargetkan peserta Kartu Prakerja tahun ini sebanyak 1,15 juta penerima manfaat, naik sekitar 150.000 orang dari target 2023.

“Pada hari ini, dibuka gelombang baru penerima Prakerja. Dengan target peserta sebesar 1,148 juta. Kuota ini akan dieksekusi secara bertahap oleh Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja [MPPKP],” ujarnya dalam rapat Komite Cipta Kerja, Jumat, 23 Februari 2024.

Selain kuota, kebijakan baru untuk program Prakerja 2024, di antaranya peningkatan kolaborasi, yakni dorongan program ini supaya bekerja sama dengan lebih banyak lembaga pelatihan untuk menyediakan berbagai pelatihan berkualitas yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja.

Lalu, memperluas jangkauan lebih banyak lagi masyarakat di daerah terpencil dan tertinggal, juga mendorong keterlibatan Lembaga Pelatihan di lebih banyak kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Peningkatan kualitas pelatihan juga didorong dengan cara menambah moda pelatihan melalui moda asynchronous, yaitu moda pembelajaran mandiri atau Self-Paced Learning (SPL). Metode ini memiliki keunikan karena pelatihan harus diakses sesuai alur/sequence.

Untuk dapat menerima beasiswa pelatihan melalui program reguler

“Gabung Gelombang Prakerja”, terdapat beberapa syarat diantaranya :

• Belum pernah menjadi Penerima Program Kartu Prakerja.

• WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.

• Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

•Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

• Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

• Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Program Kartu Prakerja.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *