Puspom TNI Tetapkan Kabasarnas Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Kepala Basarnas, Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi. (Foto: Istimewa).
Kepala Basarnas, Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi. (Foto: Istimewa).

HALOSMI.COM – Dua perwira aktif TNI, yakni Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi (HA) selaku Kabasarnas, dan Letkol Administrasi Afri Budi Cahyanto (ABC) selaku Koorsmin Kabasarnas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek alat deteksi reruntuhan.

Hal itu diungkapkan oleh, Danpuspom TNI, Marsekal Muda TNI Agung Handoko, saat menggelar konferensi pers TNI dan KPK mengenai kasus korupsi di Basarnas, di Jakarta, Senin 31 Juli 2023.

“Dari hasil uraian dan menurut keterangan saksi pihak swasta, maka dengan telah terpenuhinya unsur tindak pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan, dan menetapkan kedua personel TNI tersebut, HA dan ABC sebagai tersangka,” kata Agung.

Agung memastikan, terhadap keduanya dilakukan penahanan pada Senin malam. Penahanan dilakukan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara (Puspom AU).

“Ditahan di Halim, Jakarta,” jelas Agung.

Sebagaimana arahan Panglima TNI, Agung menambahkan, koordinasi dan sinergi antara KPK dengan Puspom TNI ini kedepan akan terus dibina.

“Koordinasi penanganan kasus-kasus korupsi yang melibatkan personel TNI,” tandasnya.

Mendengar penetapan tersangka dan penahanan Kabasarnas Henri Alfiandi, Ketua KPK Firli Bahuri memberi apresiasi. “Kami memberikan apresiasi terhadap koordinasi sinergi ini,” ucap Firli.

Sebelumnya, Firli menyampaikan, seluruh rangkaian pengungkapan kasus dugaan korupsi yang menjerat Kabasarnas menjadi tersangka sudah sesuai dengan prosedur, termasuk melibatkan POM TNI.

“Seluruh rangkaian kegiatan oleh KPK dalam kegiatan operasi tangkap tangan, penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan para pelaku sebagai tersangka, telah sesuai prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku,” ujar Firli dalam keterangannya, Sabtu 29 Juli 2023.

Menurut Firli, tentu pengertian tertangkap tangan menurut Pasal 1 butir 19 KUHAP adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya.

Setelah dilakukan tangkap tangan, lanjut dia, maka terhadap peristiwa dugaan tindak pidana tersebut harus sudah dapat ditentukan dan ditetapkan sebagai peristiwa tindak pidana korupsi, serta status hukum para pihak terkait dalam waktu satu kali 24 jam.

“Memahami bahwa para pihak tersebut diantaranya terdapat oknum TNI yang juga memiliki mekanisme peradilan militer, maka dalam proses gelar perkara pada kegiatan tangkap tangan di Basarnas ini, KPK telah melibatkan POM TNI sejak awal untuk mengikuti gelar perkara sampai dengan penetapan status perkara dan status hukum para pihak terkait,” kata Firli.

Kemudian, lanjut Firli, KPK melanjutkan proses penanganan perkara yang melibatkan para pihak dari swasta yakni non-TNI atau militer, dan menyerahkan penanganan perkara yang melibatkan anggota militer TNI kepada pihak TNI untuk dilakukan koordinasi penanganan perkaranya lebih lanjut. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News