Rampas Motor dan Acungkan Celurit di Jalanan, 3 Pemuda Diciduk Polisi di Sukabumi

GNT (19) terduga pelaku yang berperan sebagai pengendara sepeda motor yang menabrak sepeda motor korban saat di giring polisi di Mapolres Sukabumi Kota, pada Senin kemarin, 12 Februari 2024. Foto: Nuria Ariawan/HALOSMI.
GNT (19) terduga pelaku yang berperan sebagai pengendara sepeda motor yang menabrak sepeda motor korban saat di giring polisi di Mapolres Sukabumi Kota, pada Senin kemarin, 12 Februari 2024. Foto: Nuria Ariawan/HALOSMI.

HALOSMI.COM – GNT (19), ZPL (15) dan RNA (17) tiga pemuda kini harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga terlibat melakukan aksi perampasan satu unit sepeda motor dan mengacungkan Senjata Tajam (Sajam) jenis cerulit kepada korban AMQ (18) dan KDA (16).

Diketahui, aksi tersebut terjadi ketika korban tengah mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Lettu Bakrie, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Sukabumi, pada Minggu malam, 4 Februari 2024 lalu.

Baca juga: Sempat Baku Hantam, Satu Pemuda Bawa Celurit Diamankan Warga di Sukabumi

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, mengatakan penangkapan terhadap ketiga Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) itu bermula saat ketiganya bersama enam rekannya terlibat aksi tawuran dengan lawannya di kawasan stadion Suryakencana, kemudian melakukan aksi kejar-kejaran menggunakan sepeda motor.

“Jadi ke sembilan ABH tersebut mengejar sembilan pemuda lainnya yang diduga lawan tawurannya. Alhasil salah satu unit sepeda motor yang dikemudikan AMQ dan KDA berhasil ditabrak oleh ketiga ABH hingga terjatuh,” ujar Bagus, kepada awak media, pada Senin kemarin, 13 Februari 2024.

Ia menjelaskan, GNT berperan sebagai pengendara sepeda motor yang menabrak sepeda motor korban. Kemudian ZPL berperan sebagai orang yang mengambil sepeda motor korban setelah korban terjatuh dari sepeda motornya. Sedangkan RNA yang membawa sajam jenis cerulit.

“Ya ketiga ABH tersebut berhasil kami amankan di dua lokasi yang berbeda setelah aksi perampasan sepeda motor tersebut terjadi,” ungkapnya.

Kronologi kejadian tersebut, kata Bagus, bermula pada saat sembilan ABH dengan menggunakan tiga sepeda motor berboncengan tiga sudah janjian untuk melakukan tawuran di kawasan Lapang Suryakencana. Saat itu, kelompok pelajar mengejar musuhnya berjumlah sembilan orang dengan menggunakan tiga sepeda motor.

“Nah pada saat akan melakukan tawuran, pihak lawan kabur dan dikejar sampai ke TKP. Saat itu korban AMQ dan KDA selaku korban dipepet dari arah samping oleh GNT yang berboncengan dengan ZPL hingga korban terjatuh dan melarikan diri, sehingga ZPL mengambil sepeda motor merk Yamaha Mio milik korban dan menyembunyikan sepeda motor tersebut,” bebernya.

Ia menjelaskan, usai pihaknya berhasil mengamankan enam ABH yang diduga akan melakukan tawuran, pada Minggu malam 4 Februari 2024 itu ternyata memang kedua belah kelompok sudah melakukan janjian akan melakukan tawuran di suatu lokasi.

“Jadi secara keseluruhan semua terduga pelaku sudah kita amankan kurang dari 24 jam, namun yang kita tetapkan hanya tiga orang, yaitu GNT, ZPL dan RNA,” tuturnya.

Sementara itu, lanjut Bagus, terkait dengan ABH lainnya yang ikut serta mengejar korban diantaranya RAH (15 ), ASS (15) dan AR (15) itu memberikan pembinaan dan wajib lapor dan ditetapkan sebagai saksi.

“Nah untuk pemuda lainnya yang kabur pada saat tawuran itu sudah teridentifikasi dan dalam pencarian,” tegasnya.

Adapun hari pengungkapan kasus pencurian sepeda motor dan kepemilikan senjata tajam tersebut, sambung Bagus, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah sajam jenis cerulit dan dua unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, ketiga ABH ini dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan Undang-Undang Darurat No. 12/1951 dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun.

“Hingga saat ini ketiga ABH masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News