Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi, Reperda Retribusi Pajak dan Perubahan APBD Disahkan Jadi Perda

Pengesahan Reperda Retribusi Pajak dan Perubahan APBD menjadi Perda dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Sukabumi, pada Selasa 19 September 2023. Foto: Nuria Ariawan/HALOSMI.
Pengesahan Reperda Retribusi Pajak dan Perubahan APBD menjadi Perda dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Sukabumi, pada Selasa 19 September 2023. Foto: Nuria Ariawan/HALOSMI.

HALOSMI.COM – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Retribusi Pajak Daerah dan Perubahan APBD resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Sukabumi, pada Selasa 19 September 2023.

Dalam rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Sukabumi. Dihadiri Wali Kota Sukabumi, Wakil Wali Kota Sukabumi, dan unsur SKPD Kota Sukabumi.

“Hari ini ada dua Raperda yang telah kita sepakati bersama, pertama terkait retribusi, yang kedua terkait dengan perubahan APBD,” ujar Fahmi, kepada awak media, Selasa 19 September 2023.

Ia mengatakan, pihaknya bersyukur dan memberikan ucapan terima kasih kepada keluarga besar DPRD Kota Sukabumi yang telah bersepakat Raperda ini menjadi Perda.

“Ini menunjukkan bagaimana teman-teman di SKPD harus melanjutkan kembali program perencanaan yang telah dibuat untuk perubahan tahun 2023 ini, dan nanti juga akan dilanjutkan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News