Residivis Spesialis Pembobol Rumah Tertangkap Lagi, Ternyata Belum Tobat ya Mang..

SUKABUMI, HALOSMI.COM – AS alias Pedoh, YA alias Bahir, AN dan YY, kini harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan cara membobol rumah. Berbekal bukti rekaman CCTV, polisi berhasil meringkus empat orang terduga pelaku spesialis pembobol rumah. Saat ini polisi juga memburu dua tersangka lainnya yang identitasnya sudah dikantongi.

Informasi yang dihimpun, kejadian pertama kali diketahui korban di salah satu tempat kejadian perkara (TKP) di Kampung/Desa Pasirsuren, Kecamatan Palabuhanratu, pada 24 Oktober 2022 lalu. Dalam rekaman CCTV rumah korban, para pelaku menggasak barang berharga.

Kapolsek Palabuhanratu, Kompol Mangapul S, mengatakan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Berbekal rekaman CCTV, di akhir bulan November 2022, pihaknya berhasil menangkap empat orang pelaku.

“Kasus Curat ini otak pelakunya itu AS alias Pedoh, dia spesialis Curat yang mana TKPnya itu di rumah yang sangat jauh dari pemukiman. Modusnya dengan cara mencongkel pagar rumah, kemudian mencongkel jendela dengan obeng,” ujar Mangapul kepada wartawan, saat konferensi pers, di Mapolsek Palabuhanratu, Kamis 1 Desember 2022.

Ia menjelaskan, para pelaku pada saat melakukan aksinya itu memanfaatkan situasi rumah korban yang sunyi dan kemudian beraksi sekitar pukul 03.00 dini hari. Para pelaku menggasak semua barang di dalam rumah korban yang terlihat saat beraksi, mulai dari laptop hingga sepeda motor.

“Jadi setelah masuk rumah, dan penghuni rumah itu lagi tidur, yang ada di dalam rumah itu dia langsung ambil semua, ada laptop, handphone, bahkan kendaraan roda dua. Di TKP kita ada dua yaitu di Pasirsuren dan Cimanggu. Dia kejahatan kambuhan, baru dua tahun dia keluar dari lapas,” ungkapnya.

Ia menegaskan, saat ini pihaknya masih memburu dua orang DPO dalam aksi kejahatan tersebut. Sedangkan para pelaku yang sudah diamankan disangkakan pasal 363 KUHPidana.

“Ada TO (target operasi) dua orang lagi rekannya. Pelaku yang sama penampungnya semua ada empat (yang diamankan). Untuk Pasalnya 363, pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News