Sah! 7 BUMN Ini Resmi Dibubarkan, Berikut Daftarnya

HALOSMI.COM – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi membubarkan 7 BUMN. Hal ini dilakukan oleh Menteri BUMN, Erick Thohir sebagai bentuk komitmen transformasi di tubuh Kementerian BUMN.

Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko menyebutkan proses transformasi BUMN yang dilakukan beragam, mulai dari merger hingga penanganan BUMN bermasalah.

“Hari ini kita akan update proses pembubaran BUMN. Proses transformasi BUMN yang dilakukan pak Erick sejak 2019, kita melakukan bersih-bersih BUMN ini beragam, ada holdingisasi, merger dan penanganan BUMN-BUMN bermasalah,” kata Tiko dilansir dari Republika pada Jumat, 29 Desember 2023.

Erick telah menugaskan Holding Danareksa-PPA, lanjut Tiko dalam penanganan beberapa BUMN yang bermasalah. Nantinya, Danareksa akan mengelola BUMN kecil yang ditingkatkan menjadi besar seperti industri hingga Jasa Tirta.

“PPA kita perkuat untuk mengelola BUMN yang melakukan restrukturisasi dan yang tidak lagi mempunyai kontribusi kita lakukan pembubaran. Ada 7 BUMN yang kita lakukan pembubaran,” jelasnya.

Pembubaran ini sejalan dengan transformasi yang dilakukan Kementerian BUMN dalam memangkas jumlah BUMN hingga di bawah 40 BUMN dengan 12 Kluster.

Dirinya pun menyebut bahwa Kementerian BUMN tengah melakukan sejumlah terobosan dalam membenahi Jiwasraya, Garuda Indonesia, PTPN dan integrasi PT. Angkasa Pura I dan II.

“Untuk BUMN yang sudah tidak layak dari sisi bisnis, keuangan, dan dampak kepada negara, opsinya pembubaran,” tegasnya.

Terdapat 7 BUMN yang telah mendapatkan PP Pembubaran yaitu, PT Iglas, PT Industri Sandang Nusantara, PT Istaka Karya, PT Kertas Kraft Aceh, PT Kertas Leces dan PT Merpati Nusantara Airlanes. Satu BUMN yaitu, PT Pembiyayaan Armada Niaga Nasional (PANN) saat ini tengah menunggu PP Pembubaran.(*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News