Salah Gunakan Dana PIP, Dua Honorer Disdikbud Kota Sukabumi Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi

Dua orang honorer di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi, inisial DS dan KH usai dilakukan pemeriksaan Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait kasus korupsi penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP), Senin 4 September 2023. Foto: Nuria Ariawan/HALOSMI.
Dua orang honorer di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi, inisial DS dan KH usai dilakukan pemeriksaan Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait kasus korupsi penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP), Senin 4 September 2023. Foto: Nuria Ariawan/HALOSMI.

HALOSMI.COM – Dua orang honorer di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi inisial DS dan KH jadi tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP), usulan pemangku kepentingan tahun 2019-2020.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua tersangka ini melakukan pemotongan uang dari dana PIP itu sebesar 35 persen di 14 SMP dan 11 SD di Kota Sukabumi, baik swasta maupun negeri. Akibatnya, negara mengalami kerugian kurang lebih mencapai Rp 700 juta.

“Setiap anak SD-SMP itu mendapat Rp 450 ribu, yang dipotong rata-rata oleh saudara DS dan KH ini sebanyak 35 persen, untuk kepentingan pribadi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Setiyowati, kepada awak media, Senin 4 September 2023.

Ia menjelaskan, kedua tersangka ini merupakan pegawai honorer di Disdikbud Kota Sukabumi, dengan jabatan sebagai operator Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Namun terkait dengan dugaan adanya keterlibatan orang dalam, dia menegaskan, hingga saat ini pihaknya akan melakukan pendalaman.

“Status kedua tersangka ini sebagai honorer dari Pemkot Sukabumi, dan sebagai operator Dapodik. Dia di Disdikbud nya, tapi dia mengurusi sekolah itu, SD dan SMP se Kota Sukabumi,” ungkapnya.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, DS dan KH berstatus sebagai saksi. Namun dari hasil pemeriksaan, evaluasi dan gelar perkara, keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena terdapat alat bukti yang cukup bahwa keduanya diduga telah melakukan korupsi penyalahgunaan dana PIP.

“Hari ini penyidik telah meningkatkan status DS dan KH, dari saksi menjadi tersangka, dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan kami lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Sukabumi,” pungkasya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News