Sambangi Bengkel Penyedia Knalpot Brong, Polisi Berikan Imbauan Ini

Ilustrasi pemusnahan knalpot brong oleh pihak kepolisian. Foto: Istimewa.
Ilustrasi pemusnahan knalpot brong oleh pihak kepolisian. Foto: Istimewa.

HALOSMI.COM – Jajaran Satlantas Polres Sukabumi Kota gencar melakukan penindakan terhadap pengendara roda dua maupun roda empat yang masih kerap menggunakan tidak standar atau knalpot brong.

Selain melakukan penindakan, pihak kepolisian juga melakukan upaya preventif dan preemtif dengan cara memberikan sosialisasi dan himbauan kepada para toko-toko bengkel di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, salah satunya di ruas Jalan Otista Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.

Kanit Kamsel Satlantas Polres Sukabumi Kota, Ipda Jajat Munajat, mengatakan pihaknya gencar memberi himbauan terhadap setiap pemilik toko-toko yang menjual knalpot brong itu untuk sementara menghentikan penjualan, dan seharusnya pemilik toko itu lebih selektif kepada pembelinya.

“Jadi kita bukan larang untuk menjualnya, tapi lebih selektif, jadi si toko itu menanyakan terlebih dahulu kepada pembelinya bahwa ini tuh penggunaannya. Apabila memang digunakan untuk tempat-tempat sesuai dengan kebutuhan, seperti balapan road race, ya tentunya yang legal diperbolehkan,” ujarnya, kepada awak HALOSMI.COM, pada Senin 22 Januari 2024.

Diharapkan kepada para pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat agar menjual kenalpot brong itu secara lebih selektif lagi. Namun demikian, apabila digunakan di dalam kota khususnya di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota yang notabene itu digunakan untuk kepentingan umum, maka pihaknya akan terus gencar mengimbau kepada setiap toko-toko yang masih kedapatan menjual knalpot brong.

“Terkait larangan penggunaan knalpot brong, kita juga akan memasang spanduk himbauan untuk para pengguna knalpot brong agar segera mengganti knalpotnya dengan knalpot standar,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News