Satu Pelajar Tewas Usai Duel Ala Gladiator di Sukabumi, Polisi Ciduk Tiga ABH

Polres Sukabumi Kota merilis hasil pengungkapan kasus duel ala gladiator yang menyebabkan satu orang pelajar berinisial MRA (17) tewas akibat luka bacok Senjata Tajam (Sajam) jenis celurit, di halaman Mapolres Sukabumi Kota, pada Senin, 12 Februari 2024. Foto: Nuria Ariawan/HALOSMI.
Polres Sukabumi Kota merilis hasil pengungkapan kasus duel ala gladiator yang menyebabkan satu orang pelajar berinisial MRA (17) tewas akibat luka bacok Senjata Tajam (Sajam) jenis celurit, di halaman Mapolres Sukabumi Kota, pada Senin, 12 Februari 2024. Foto: Nuria Ariawan/HALOSMI.

HALOSMI.COM – Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus duel ala gladiator yang menyebabkan satu orang pelajar SMP berinisial MRA (17) tewas akibat luka bacokan Senjata Tajam (Sajam) jenis celurit.

Insiden duel ala gladiator antar pelajar itu terjadi di Kampung Lebak Muncang, RT 39/19, Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat, 9 Februari 2024, sekita pukul 17.30 WIB.

Dari ketiga ABH itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah sajam jenis clurit yang menyebabkan korban tewas dan satu helm hitam milik pelaku dan dibuang di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, mengatakan kurang dari 1×24 jam usai kejadian, pihaknya langsung bergerak cepat melalukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), yakni MRP (15), MDS (17) dan MH (15).

“Usai kejadian itu, kita lakukan pengejaran. Tak sampai 24 jam kita sudah menangkap ketiga ABH itu di tempat persembunyiannya atau basecamp, dan satu ABH lagi ditangkap dirumahnya sepulang dari basecamp,” ujar Bagus, kepada awak media, saat konferensi pers pengungkapan kasus di halaman Mapolres Sukabumi Kota, pada Senin, 12 Februari 2024.

Akibat duel ala gladiator antar pelajar itu, kata Bagus, korban tewas setelah mengalami luka di bagian dagu memanjang ke leher, luka sayat di pangkal paha, luka sayat di ibu jari yang diduga oleh sajam, kemudian luka di kaki kiri.

“Jadi korban ini mendapat luka bacokan di beberapa bagian tubuh. Namun naas pada saat akan dibawa ke rumah sakit, korban meninggal dunia karena kehabisan darah,” jelasnya.

Peran tiga ABH dalam aksi duel ala gladiator itu, lanjut Bagus, MRP yang merupakan pelaku utama itu berperan sebagai yang membawa sajam dan melakukan pembacokan kepada korban. Kemudian MDS berperan sebagai joki yang membawa ke TKP dan ikut membuang sajam ke dalam jurang, sekaligus yang memfasilitasi duel ala gladiator.

“Jadi pelaku utama dalam aksi duel ala gladiator itu MRP, dan untuk MDS dia hanya sebagai joki dan juga ikut membuang sajam ke dalam jurang,” ungkapnya.

Sedangkan untuk MH, sambung Bagus, berperan sebagai yang ikut menyiarkan aksi duel ala gladiator melalui Media Sosial (Medsos), kemudian ikut serta memvideokan dan memviralkannya. Namun ketika pihaknya akan menyelidiki video aksi tersebut di medsos, sangat disayangkan akun medsos tersebut sudah dihapus.

“Jadi untuk peran MH itu hanya berada di TKP, ketika pelaku sedang berduel dengan korban. MH ikut juga membantu membuang sajam serta pakaian yang digunakan oleh pelaku ketika melakukan penganiayaan,” ucapnya.

Atas perbuatan ketiga ABH tersebut, sambung Bagus, pihaknya menjerat dengan berlapis, antara lain Pasal 76 juncto Pasal 80 ayat 3 UU RI N. 35/2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23/2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun.

Selanjutnya, Pasal 354 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan berat mengakibatkan meninggal dunia dengan pidana penjara 10 tahun dan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan mengakibatkan matinya seseorang dengan pidana penjara 7 tahun.

“Dengan pasal yang melebihi 7 tahun itu tidak dilakukan diversi, artinya anak tersebut tetap kami lanjutkan sebagai proses hukum,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News