Sebelum Aturan Baru Pembelian Gas Melon Berlaku, Pemerintah Imbau Warga Lakukan Pendaftaran KTP ke Pertamina

Ilustrasi Elpiji subsidi tabung 3 kg atau gas melon. Foto: Istimewa.
Ilustrasi Elpiji subsidi tabung 3 kg atau gas melon. Foto: Istimewa.

HALOSMI.COM – Pemerintah mengimbau masyarakat yang ingin membeli Elpiji subsidi tabung 3 kg atau gas melon untuk dapat melakukan pendaftaran dan registrasi menggunakan KTP ke Pertamina.

Pendaftaran sudah dibuka di setiap pangkalan yang terdapat di semua daerah se-Indonesia.

Hal itu mengacu pada aturan baru yang menerangkan bahwa penyaluran gas melon akan dilakukan secara tepat sasaran dengan menggunakan KTP.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, menjelaskan masa pendaftaran itu diberikan tenggang waktu hingga 31 Desember 2023.

Sebelum aturan baru yang berlaku 1 Januari 2024 maka masyarakat diminta untuk melakukan pendaftaran.

Pendaftaran itu juga sekaligus pendataan terhadap masyarakat yang berhak untuk membeli gas melon tersebut.

“Selama masa registrasi tidak ada pembatasan pembelian gas melon, yang penting masyarakat registrasi dulu. Sehingga nanti akan terlihat data yang benar-benar membutuhkan,” ujar Tutuka, dikutip dari radarkaur, Senin 25 September 2023.

Nantinya, hasil pendataan itu akan dicocokan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) milik Kemensos RI.

“Pendaftaran dan pendataan dibuka sampai akhir tahun 2023. Kita pakai P3KE dan DTKS, tapi harus dilakukan pemutakhiran data agar sesuai dengan kondisi, misal ada orang pindah meninggal itu yang harus kita pakai dua-duanya,” jelasnya.

Melansir laman resmi Pertamina, PT Pertamina (Persero) telah melakukan uji coba penyaluran gas melon yang lebih tepat sasaran. Salah satunya yakni dengan menggunakan KTP.

Uji coba tahap pertama dilakukan pada Maret 2023. Kemudian, uji coba kedua dilakukan April 2023, uji coba ketiga dilakukan Mei 2023, uji coba keempat Juni 2023, dan uji coba kelima pada Juli 2023.

Penggunaan KTP dalam setiap pembelian LPG 3 Kg sendiri diatur dalam Kepmen No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 dan Kepdirjen No. 99.K/MG.05/DJM/2023 yang menyebutkan konsumen pengguna LPG 3 Kg harus terdata by name by address.

Pemerintah sendiri saat ini masih melakukan tahapan registrasi dan pencocokan data masyarakat yang nantinya berhak menerima gas melon. Registrasi tersebut bakal mengacu data P3KE.

Sementara itu, sekretaris perusahaan PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, mengatakan bagi masyarakat yang belum teregistrasi dalam data P3KE yang menjadi acuan untuk pembelian gas melon, mereka bisa melakukan pendaftaran di sub penyalur resmi gas melon oleh Pertamina.

“Tinggal menunjukkan KTP dan KK, agar pangkalan memasukkan datanya dalam sistem,” singkatnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News