Segera Daftarkan IMEI iPhone Ex Inter yang Kamu Miliki Menggunakan Cara ini Sebelum Terblokir!

Foto : Doc. Pinhome

HALOSMI.COM- iPhone ex inter atau internasional berarti perangkat yang masuk melalui jalur non resmi. Produk ini umumnya masuk ke Indonesia melalui impor unit dalam jumlah banyak. Sementara, iPhone ex iBox berarti iPhone bekas yang sebelumnya dijual melalui iBox.

Bahkan ada banyak sekali iPhone ex inter yang dijual di pasaran. Banyak pembeli memilih iPhone ex Inter karena harganya yang relatif rendah. Meskipun harganya rendah, namun kualitas produknya tetap bisa diandalkan. Kamu tetap bisa menggunakan iPhone ex inter dengan cara yang sama seperti saat membeli iPhone legal.

Meski demikian, iPhone ex inter ini bagaimanapun berbeda dengan iPhone resmi di Indonesia. Meski dijual dengan harga yang sedikit mahal, namun iPhone resmi aman dari pemblokiran. Ciri-ciri iPhone yang terblokir adalah dengan tidak munculnya sinyal di ponsel tersebut. Meski kamu sudah ganti berapa kartu pun, apabila IMEI HP terblokir maka kamu tak bisa lagi berinternetan. Agar terhindar dari pemblokiran, cobalah untuk mendaftarkan IMEI iPhone ex inter dengan mudah dan aman. Berikut adalah beberapa cara daftar IMEI iPhone Ex Inter:

Melalui Situs Bea Cukai

  1. Klik situs www.beacukai.go.id/register-imei.html 
  2. Isi formulir permohonan yang disediakan oleh situs tersebut.
  3. Sertakan beberapa dokumen yang diminta. Syarat yang diminta akan sesuai dengan operator yang kamu gunakan. Terkadang, ada yang harus menyertakan foto KTP.
  4. Klik Send.
  5. Jika permohonan sudah terkirim, maka kamu akan mendapat QR Code atau registration ID.
  6. Silahkan datang ke kantor bea cukai terdekat dengan menunjukan QR Code

Melalui Aplikasi Bea Cukai

  1. Download aplikasi bea cukai di ponsel kamu kemudian pilih menu IMEI.
  2. Lengkapi saja data diri yang diminta termasuk detail ponsel yang kamu miliki.
  3. Klik Complete dan tunggu QR Code atau Registration ID muncul.
  4. Bawa kode ini ke kantor bea cukai dan ponsel kamu akan terdaftar secara resmi.

Melalui Situs Kemenperin

  1. Kunjungi situs Kemenperin.
  2. Masukan nomor IMEI ponsel kamu kemudian klik ENTER.
  3. Ponsel kamu akan diverifikasi sebelum akhirnya bisa digunakan.

Itulah beberapa cara mudah yang bisa kamu gunakan untuk daftar IMEI iPhone ex Inter terbaru 2023. Mudah bukan cara daftar IMEI iPhone Ex Inter tersebut.(*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *