Siap-siap Harga Rokok Tahun Depan Makin Mahal

Ilustrasi rokok. Foto: Istimewa.
Ilustrasi rokok. Foto: Istimewa.

HALOSMI.COM – Harga rokok bakal naik tahun depan setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mengerek tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) rata-rata 10 persen.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 191/2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris (TIS).

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani, mengatakan kebijakan CHT untuk 2024 tetap menggunakan kebijakan multiyears, yakni dalam PMK No. 191/2022 dan PMK No. 192/2022 untuk jenis Rokok Elektrik (REL) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).

“Secara umum tarif cukai untuk sigaret rata-rata naik 10 persen, dan untuk REL naik 15 persen,” kata dia, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa, 19 Desember 2023.

“Kebijakan tarif cukai tahun 2024 tetap mempertimbangkan empat pilar Kebijakan CHT, yaitu pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, target penerimaan dan pemberantasan rokok ilegal,” imbuhnya.

Pada PMK No. 191/2022 ini, pemerintah memang sudah menetapkan batasan harga jual eceran dan tarif cukai per batang untuk hasil tembakau buatan dalam negeri.

Di dalam lampiran satu aturan ini berisi batasan harga jual buatan dalam negeri untuk 2023 dan 2024, dan pada lampiran dua untuk produk impor pada 2023 dan 2024.

“Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram Hasil Tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024,” bunyi Pasal 2 ayat (2) huruf b aturan itu.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, pernah mengatakan pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.

Di sisi lain, pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Pertimbangan selanjutnya, kata Sri, yaitu mengenai konsumsi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras. Bahkan, konsumsi tersebut melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.

Berdasarkan data yang ia kantongi, Sri menyebut konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin, yaitu mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan.

“Ini adalah kedua tertinggi setelah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam, serta tahu, tempe yang merupakan makanan-makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” ujar Sri.

Sri berharap kenaikan cukai rokok dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.

“Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan semakin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun,” ucapnya.

Berikut batasan harga jual eceran rokok per batang mulai 1 Januari 2024:

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

– Golongan I harga jual eceran terendah Rp2.260 per batang, sebelumnya Rp2.055 per batang

– Golongan II harga jual eceran terendah Rp1.380 per batang, sebelumnya Rp1.255 per batang

Sigaret Putih Mesin (SPM)

– Golongan I harga jual eceran terendah Rp2.380 per batang, sebelumnya Rp2.165 per batang

– Golongan II harga jual eceran terendah Rp1.465 per batang, sebelumnya Rp1.295 per batang

Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT

– Golongan I harga jual eceran terendah Rp1.375-Rp1.980 per batang, sebelumnya Rp1.250-Rp1.800 per batang

– Golongan II harga jual eceran terendah Rp865 per batang, sebelumnya Rp720 per batang

– Golongan III harga jual eceran terendah Rp725 per batang, sebelumnya Rp605 per batang

Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

– Harga jual eceran terendah Rp2.260 per batang, sebelumnya Rp2.055 per batang

Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)

– Golongan I harga jual eceran terendah Rp950 per batang, sebelumnya Rp860 per batang

– Golongan II harga jual eceran terendah Rp200 per batang, tidak berubah dari tahun ini

Jenis Tembakau Iris (TIS)

Harga jual terendah Rp55-Rp180, tidak berubah dari tahun ini

Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)

Harga jual terendah Rp290 per batang, tidak berubah dari tahun ini

Jenis Cerutu (CRT)

Harga jual terendah Rp495-Rp5.500 per batang, tidak berubah dari tahun ini. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News