Sidang Perdana Anggota Dewan Terkait Kasus Penipuan Pangkalan Gas Elpiji di PN Kota Sukabumi

Sidang perdana kasus penipuan dan penggelapan lima pangkalan gas elpiji 3 kilogram digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi, pada Selasa 7 November 2023. Foto: Nuria Ariawan/HALOSMI.
Sidang perdana kasus penipuan dan penggelapan lima pangkalan gas elpiji 3 kilogram digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi, pada Selasa 7 November 2023. Foto: Nuria Ariawan/HALOSMI.

HALOSMI.COM – Sidang perdana kasus penipuan dan penggelapan lima pangkalan gas elpiji 3 kilogram dengan terdakwa Anggota DPRD Kota Sukabumi, Ivan Rusvansyah Tryasa, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi, pada Selasa 7 November 2023.

Sidang perdana yang digelar di ruang Chandra PN Kota Sukabumi ini agendanya pemeriksaan saksi-saksi, diantaranya Didin Budiwijaya (55), Asep Sujana (47), Meneng Suryati (48), Yayah (60), Ade Rama (42), Rini Handayani (41).

Salah satu keluarga korban, Yandra Utama Santosa, mengatakan tujuan dirinya hadir ini untuk mengawal proses persidangan. Pasalnya, terdakwa Ivan ini masih mempunyai power politik, terlebih statusnya hingga saat ini masih anggota DPRD Kota Sukabumi.

“Ya kita menilai yang bersangkutan ini (Ivan) masih menjadi anggota DPRD, dan tentu masih punya power politik, tentu ini akan kami kawal setiap agenda persidangannya sampai akhir,” ujar Yandra, kepada HALOSMI.COM, Selasa 7 November 2023.

Ia menjelaskan, pihak keluarga korban melaporkan kasus penipuan dan penggelapan pangkalan gas elpiji 3 kilogram ini karena memang terdakwa Ivan saat itu tidak kooperatif, bahkan melakukan pengancaman.

“Jadi selain tidak kooperatif, yang bersangkutan ini (Ivan) ketika kita minta pertanggungjawabannya pernah mengancam, dan itu disaksikan oleh saudaranya sendiri Pak Ade Rahma beserta istrinya, saya loudspeakerkan waktu itu,” ungkapnya.

Karena ada pengancaman, lanjut dia, maka pihak keluarga korban pun melaporkan kasus penipuan dan penggelapan lima pangkalan gas elpiji 3 kilogram ini ke pihak kepolisian.

“Jadi karena saya sampaikan ada pengancaman itu, dan mungkin orang tua saya juga tersinggung, sehingga akhirnya mulai membuat laporan, dan memang apa yang diperjanjikan dalam perjanjian itu, pangkalannya itu milik orang lain dan tidak ada pangkalannya,” cetusnya.

Ia menuturkan, total kerugian yang dialami pihaknya ini secara keseluruhan itu sebesar Rp 1,35 miliar. Namun dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan di persidangan itu total kerugian sebesar Rp 1,2 miliar.

“Total kerugian ini secara riil Rp 1,35 miliar. Tapi tadi di persidangan menyebutkan kerugiannya Rp 1,25 miliar. Yang Rp 100 jutanya itu bukan tidak tertulis, karena melakukan transaksinya di perbankan, dan orang tua saya juga kan tidak tahu untuk ke saudara Ivan, tapi ternyata digeser ke saudara Ivan,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News