Simak! Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024, Serentak Digelar 27 November

HALOSMI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal dan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November mendatang.

Pada Pilkada serentak 2024, masyarakat akan memilih gubernur, wali kota, dan bupati beserta masing-masing wakilnya.

Jadwal serta tahapan Pilkada serentak 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 2/2024.

Persiapan Pilkada sudah dimulai sejak Januari lalu dan akan berakhir di bulan September mendatang. Rangkaian persiapan meliputi penetapan tata cara dan jadwal, pembentukan PPK, PPS, dan KPPS, hingga penyusunan daftar pemilih.

Sementara untuk rangkaian penyelenggaraannya akan dimulai dari Mei hingga Desember 2024. Rangkaian penyelenggaraan meliputi pendaftaran pasangan calon, pelaksaan kampanye, pemungutan suara, rekapitulasi suara, penyelesaian sengketa hingga pengesahan calon terpilih.

Berikut rincian jadwal Pilkada 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU

Jadwal Persiapan:

• Perencanaan program dan anggaran: 26 Januari 2024

• Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: 18 November 2024

• Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: 18 November 2024

• Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April sampai dengan 5 November 2024

• Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

• Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari sampai dengan 16 November 2024

• Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April sampai dengan 31 Mei 2024

• Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei sampai dengan 23 September 2024

Jadwal Penyelenggaraan:

• Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024

• Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024

• Pendaftaran pasangan calon: 27 sampai dengan 29 Agustus 2024

• Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus sampai dengan 21 September 2024

• Penetapan pasangan calon: 22 September 2024

• Pelaksanaan kampanye: 25 September sampai dengan 23 November 2024

• Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024

• Perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara: 27 November sampai dengan 16 Desember 2024

• Penetapan calon terpilih: paling lambat lima hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

• Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: menyesuaikan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi

• Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih: paling lama tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *