Simak! Perbedaan Proses Pendaftaran Bakal Calon Perseorangan di Pilkada 2024 dengan 2020

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Barat, Adie Saputro. Foto: Nuria Ariawan/HALOSMI.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Barat, Adie Saputro. Foto: Nuria Ariawan/HALOSMI.

HALOSMI.COM – Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat, Adie Saputro, menjelaskan perbedaan proses pendaftaran bakal calon perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dengan Pilkada 2020.

Adie mengatakan, proses pendaftaran bakal calon perseorangan di Pilkada 2024 itu harus sesusai regulasi yang ditetapkan oleh KPU RI, yakni syarat minimal dukungannya harus sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang ditetapkan oleh provinsi ataupun Kota/Kabupaten masing-masing, seperti halnya Kota Sukabumi yang syarat minimalnya sebesar 21.933.

“Ya untuk pilkada 2024, itu nanti proses syarat dukungannya harus minimal sesuai dengan SK yang ditetapkan oleh provinsi ataupun kota/kabupaten masing-masing,” ujar Adie, belum lama ini.

Berkaitan syarat minimal dukungan tersebut, lanjut Adie, seluruh bakal calon nantinya harus mempunya akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang disediakan KPU Kota/Kabupaten masing-masing. Setelah itu, bakal calon yang sudah dibuatkan akun Silonnya itu akan meng-upload syarat minimal dukungannya.

Jadi nanti KPU di tingkat masing-masing kalau ada yang memohon akun Silon, kita bukakan. Nah nanti bakal calon itu akan memasukkan syarat dukungan tadi di upload di dalam silon yang sudah kami buat tapi harus dilampirkan fotokopi KTP elektroniknya,” ungkapnya.

Sedangkan proses pendaftaran bakal calon perseorangan di Pilkada 2020, lanjut Adie, dalam penyerahan syarat minimal dukungannya itu tidak ada, sehingga administrasinya bisa langsung diverifikasi.

“Dilkada 2020 itu dalam penyerahan syarat minimal dukungannya itu bisa dibawa ataupun tidak dalam syarat minimal, jadi itu bisa langsung diverifikasi,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *