Simak! Uji Emisi Syarat Bayar Pajak Kendaraan Bakal Berlaku Secara Nasional

Ilustrasi kendaraan uji emisi sebagai salahsatu syarat pembayaran PKB. Foto: dok pajak.
Ilustrasi kendaraan uji emisi sebagai salahsatu syarat pembayaran PKB. Foto: dok pajak.

HALOSMI.COM – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengingatkan terkait aturan kendaraan diuji emisi sebagai salah satu syarat pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bakal berlaku secara nasional.

Dikutip dari CNN Indonesia, Kamis 10 Agustus 2023, aturan tersebut sudah diundangkan sejak Februari 2021, namun khusus tentang hal itu diberlakukan dua tahun setelah diundangkan yang berarti seharusnya pada Februari 2023.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada Pasal 206 di aturan ini mengatur:

(1) Setiap Orang yang menghasilkan Emisi dari alat transportasi darat berbasis jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O4 ayat (1) huruf b dan ayat (3) huruf a harus memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi.

(2) Pemenuhan ketentuan Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:

a. diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari 3 (tiga) tahun; dan

b. pengukuran dilakukan oleh personel yang memiliki sertifikat yang diterbitkan lembaga sertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.

(3) Pemenuhan ketentuan Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a digunakan sebagai dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, setelah berkoordinasi dengan Menteri.

Menurut pasal ini setiap kendaraan yang usianya lebih dari tiga tahun harus memenuhi syarat emisi sebab itu perlu diuji. Kemudian hasilnya digunakan sebagai dasar pengenaan tarif PKB.

PKB adalah pungutan kendaraan yang perlu dibayar setiap tahun oleh pemilik. Bukti pembayaran PKB tiap tahun ini disahkan di STNK.

Berdasarkan Pasal 531 f di aturan ini hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan PKB diberlakukan dua tahun sejak diundangkan.

Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, Luckmi Purwandari, menjelaskan setelah semua aturan rampung maka uji emisi bakal diwajibkan secara nasional.

“Ketika ini sudah berjalan, keluarannya adalah kendaraan bermotor harus melampirkan hasil uji emisi sebagai persyaratan administrasi pembayaran PKB,” kata Luckmi.

Salah satu provinsi yang sudah siap menerapkan uji emisi adalah DKI Jakarta. Setahun sebelum peraturan menteri keluar, Pemprov DKI sudah menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 66/2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan fasilitas uji emisi di ibu kota sudah lengkap, termasuk instruktur penguji yang berpengalaman.

DKI juga sudah menggelar uji emisi akbar pada Juni lalu dan kini melatih petugas uji emisi di Provinsi Jawa Barat dan Banten buat persiapan penyelenggaraan uji emisi serentak pada Agustus sampai November.

“Mengingat pencemaran udara tidak ada batas wilayah administratif, maka peran daerah satelit sangat signifikan,” ucap Asep.

Selain jadi syarat administrasi pembayaran PKB, hasil uji emisi juga menjadi syarat kendaraan digunakan di jalan raya. Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 285 ayat 1 menetapkan pengemudi kendaraan yang tak memenuhi syarat teknis dan laik jalan bisa ditilang dengan didenda Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp500 ribu buat mobil.

Pelanggar ketentuan uji emisi juga bisa dikenakan sanksi tarif termahal di DKI. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News