Soal Lahan Pemakaman, Dinas PUTR Akan Panggil Developer Perum Karang Kencana Hari Jumat

HALOSMI.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Sukabumi akan memanggil pihak developer perumahan Karang Kencana, yang berada di Kampung Garung, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Gunung Puyuh, pada Jumat 24 Maret 2023 mendatang.

Berdasarkan data yang diperoleh, hasil survey lahan pemakaman perumahan Karang Kencana itu berada di Desa Sukaresmi, Kecamatan Cisaat. Akta jual belinya nomor 17, dan ditandatangani oleh Notaris Indrayani Kusuma Lestari, dengan luas lahan 3000 meter persegi.

Kepala Dinas PUTR Kota Sukabumi, Sony Hermanto, mengatakan tujuan pihaknya akan memanggil developer perumahan Karang Kencana itu untuk duduk bersama mencari solusi terkait keluhan warga soal lahan pemakaman. Hal itu dilakukan lantaran pihak developer bersikukuh mengaku tidak bersalah, karena sudah menyiapkan lahan untuk pemakaman. Namun yang saat ini menjadi permasalahannya yaitu asas kemanfaatannya itu tidak jelas.

“Senin kemarin itu sudah ditelepon. Mereka (developer) bersikukuh bahwa sudah menyiapkan lahan. Maka kita jelaskan kesalahannya itu asas kemanfaatan. Asas mereka itu tidak jelas, kan harus ada asas manfaatnya. Jadi ketika berdebat via telepon tidak akan selesai. Makanya kita akan mengirim surat pemanggilan untuk langsung duduk bersama,” ujar Sony, kepada HALOSMI.COM, Kamis 22 Maret 2023.

Ia menjelaskan, Dinas PUTR dalam hal ini hanya sebagai fasilitator antara masyarakat dengan developer perumahan Karang Kencana, karena pihaknya bukan penegak Peraturan Daerah (Perda). Maka dari itu pihaknya akan memanggil developer perumahan Karang Kencana untuk duduk bersama mencari solusi.

“Jadi posisi kita di dinas itu sebagai fasilitator saja, antara masyarakat dengan pihak developernya gitu, nggak bisa lebih. Jadi sebetulnya kalau dari sisi tupoksi kita sudah selesai, bahkan kita sudah keluarkan kajiannya,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News