Soal Lahan Pemakaman, Dinas PUTR Beri Waktu Sepekan ke Pengembang Perum Karang Kencana

Perumahan Karang Kencana, di Kampung Garung, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi.
Perumahan Karang Kencana, di Kampung Garung, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi.

HALOSMI.COM – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Sukabumi, Sony Hermanto, angkat bicara setelah menerima keluhan warga terkait lahan pemakaman di perumahan Karang Kencana yang berada di Kampung Garung, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Gunung Puyuh.

Ia mengatakan, pihaknya memberikan jangka waktu kepada pihak pengembang perumahan Karang Kencana selama sepekan untuk dapat menyelesaikan persoalan terkait lahan pemakaman. Namun, apabila permasalahan tersebut tidak dapat diatasi, maka sanksi pencabutan izin dapat dilontarkan kepada pihak pengembang.

“Kita sudah panggil pihak pengembang agar secepatnya menuntaskan atau berdialog dengan warga terkait lahan pemakaman. Jadi kita memberikan waktu sepekan sejak ada aduan dari warga. Target kita hari Senin besok sudah selesai,” ujar Sony saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan, Minggu 19 Maret 2023.

Sebelumnya, kata dia, Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah mengeluarkan rekomendasi permakaman kepada pengembang perumahan Karang Kencana pada tahun 2017 lalu. Saat itu, pihak pengembang perumahan membeli lahan sekitar 3.000 meter untuk permakaman di wilayah Kabupaten Sukabumi.

“Jadi sekarang lahan itu katanya tidak ada. Posisinya kalau memang lahan itu (pemakaman) tidak ada, yang disebutkan ke kita, itu berarti sudah masuk pidana. Artinya, bukan hanya warga yang dirugikan, pemerintah pun sama sangat dirugikan,” ungkapnya.

Ia menegaskan, langkah yang akan diambil oleh pihak melalui UPT Permakaman, akan mengeluarkan surat kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kota Sukabumi yang dahulu mengeluarkan surat perizinan perumahan Karang Kencana agar dibuktikan, sehingga nantinya bisa segera di tindaklanjuti.

“Jadi dalam ketentuan perizinan itu, apabila pihak pengembang tidak memenuhi kewajibannya, maka izinya harus di cabut, dan yang punya kewenangan mecabut izin itu DPMTSP,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News