Soal Lahan Pemakaman, Dinas PUTR Panggil Developer Perum Karang Kencana dan Warga, Begini Hasilnya

HALOSMI.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) akhirnya bisa duduk bersama dengan pihak developer perumahan Karang Kencana dan warga penghuni untuk mencari solusi terkait permasalahan lahan pemakaman, pada Selasa 28 Maret 2023.

“Pertemuan hari ini membawa suatu pencerahan, terkait dengan solusi tepat yang memang bisa kita lakukan. Kita sebagai fasilitator, kemudian tadi kita juga sampaikan bahwa kita tidak mencari siapa yang salah, tapi mencari akar masalahnya untuk kemudian menjadi ada solusi,” ujar Kadis PUTR Kota Sukabumi, Sony Hermanto, kepada wartawan.

Ia menjelaskan, pihak developer perumahan Karang Kencana tentunya akan mengembangkan kembali pembangunan. Pasalnya, perumahan tersebut luasnya tujuh hektar, sedangkan yang baru terbangun baru sekitar 3,9 hektar. Kendati demikian, apabila pihak developer akan melakukan pengembangan kembali, tentunya harus syarat yang ditempuh, salah satunya persetujuan pembangunan gedung (PBG), dan persetujuan dari warga.

“Jadi dalam pengurusan PBG itu syaratnya adalah persetujuan warga, mau bagaimana mengurus PBG nya kalau persetujuan warganya tidak ada. Maka kita ingatkan agar si pengembang baik-baik dengan warga, penuhi kewajibannya yang terdahulu secara kekeluargaan,” ungkapnya.

Ia menuturkan, dalam peraturan Wali Kota nomor 12/2016, terkait dengan penyerahan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU), bahwasannya perumahan Karang Kencana itu terbagi menjadi dua tahap, bahkan dalam aturan itu juga diperkenankan agar menyerahkan PSUnya secara bertahap, dan ketentuannya satu tahun setelah masa pemeliharaan, maka PSUnya dapat diserahkan ke Pemerintah Daerah (Pemda).

“Apabila pembangunannya itu bertahap, bisa dilakukan juga secara bertahap PSU nya. Nah kita dorong penyerahan PSU nya yang tahap pertama, karena dengan menyerahkan PSU, artinya mereka (developer) harus memenuhi kewajibannya sesuai dengan rencana tapak yang dulu disahkan, terkait dengan Fasos Fasumnya,” bebernya.

Hasil dari pertemuan dengan pihak developer dan warga itu, kata dia, terdapat dua poin yang harus ditempuh oleh pihak developer untuk menyelesaikan permasalahannya, poin pertama yaitu terkait dengan PBG yang akan ditempuh berikutnya, karena rekomendasi PBG itu salah satu syaratnya harus dengan persetujuan warga, kemudian poin yang kedua terkait dengan penyerahan PSU secara bertahap, karena dengan menyerahkan PSU, Pemda bisa mengecek apakah kewajibannya sudah terpenuhi atau tidak, termasuk lahan pemakaman.

“Jadi hasil dari pertemuan dengan pihak developer dan warga itu terdapat dua poin yang harus ditempuh oleh pihak developer, yaitu terkait PBG dan PSU. Nah berikutnya kita undang owner-nya, kemudian hasil dari pertemuan tadi dituangkan dalam surat undangan bahwa ini duduk permasalahannya,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News