Soal PAW Ivan yang Tersandung Kasus Tipu Gelap, Ketua DPD Golkar Kota Sukabumi: Tunggu Inkrah

Mantan Ketua Komisi II DPRD Kota Sukabumi dari fraksi Partai Golkar, Ivan Rusvansyah Tryasa. Foto: Istimewa.
Mantan Ketua Komisi II DPRD Kota Sukabumi dari fraksi Partai Golkar, Ivan Rusvansyah Tryasa. Foto: Istimewa.

HALOSMI.COM – Mantan Ketua Komisi II DPRD Kota Sukabumi, Ivan Rusvansyah Tryasa, kembali terancam kena Pergantian Antar Waktu (PAW) karena tersandung kasus penipuan dan penggelapan.

Ketua DPD Partai Golkar Kota Sukabumi, Sri Widagdo, menjelaskan bahwa PAW bisa dilakukan apabila anggota DPRD yang tersandung kasus hukum itu perkaranya telah inkrah.

“Ya, beliau ini (Ivan) anggota dewan, dan tidak bisa kita PAW begitu saja. Tentunya harus melalui proses, dan proses itu harus sampai inkrah,” ujar Haji Dado, sapaan akrab Sri Widagdo, kepada HALOSMI.COM, Kamis 19 Oktober 2023.

Ia menegaskan, pihaknya akan tetap memberikan sanksi tegas kepada kadernya berupa PAW setelah perkaranya inkrah. Terlebih, kadernya itu sudah dua kali terlibat kasus hukum.

“Pasti kita akan berikan sanksi tegas. Tapi kalau untuk DPD Partai Golkar sendiri pastinya seperti pak Jona lah ya gitu, kalau ada sesuatu hal yang bermasalah pasti akan ada sanksinya, sama seperti pak Jona,” tegasnya.

Disinggung terkait mekanisme PAW, kata dia, seorang anggota DPRD yang tersandung kasus hukum itu tidak bisa serta-merta di lakukan PAW, lantaran perkaranya itu harus sampai inkrah. Seperti halnya salah satu pengurus DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat yang menunggu inkrah dulu kemudian di PAW.

“PAW itu bisa dilakukan apabila perkaranya sudah inkrah. Jadi kita nggak semudah itu untuk mengganti orang. Seperti pak Jona, ya kita ganti dengan yang lain, atau kita bisa melakukan pemecatan, dan pemecatan juga bukan melalui kita, itu melalui pengurus DPD provinsi,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News