Tekno  

Soal Tuduhan Monopoli Pasar oleh AS, Begini Tanggapan Google

Google. Foto: Istimewa.
Google. Foto: Istimewa.

HALOSMI.COM – Pemerintah Amerika Serikat menyeret Google ke meja hijau atas tuduhan monopoli pasar. Namun raksasa teknologi itu berargumentasi bahwa pemerintah salah melayangkan tuduhan tersebut kepada mereka.

Perusahaan mesin pencarian dan periklanan tersebut mengatakan, mereka tidak melanggar hukum hanya untuk mempertahankan pangsa pasarnya yang sangat besar.

Google berdalih dengan menyatakan mesin pencarinya sangat populer karena kualitasnya dan pengguna yang merasa tidak puas dapat beralih dengan mudah, dikutip dari CNBC Indonesia, Senin 18 September 2023.

Dilaporkan sebelumnya, Departemen Kehakiman menuduh Google Alphabet membayar US$10 miliar (Rp 153 triliun) per tahun kepada pembuat perangkat seperti Apple, perusahaan nirkabel seperti AT&T, dan pembuat browser seperti Mozilla untuk mempertahankan pangsa pasar mesin pencarinya di sekitar 90 persen.

Mesin pencari Google adalah bagian penting dari bisnisnya, yang mendorong penjualan iklan dan bidang keuntungan lainnya bagi perusahaan paling berharga keempat di dunia.

“Kasus ini adalah tentang masa depan internet,” kata Kenneth Dintzer, dengan alasan kepada Departemen Kehakiman bahwa Google mulai mempertahankan monopolinya secara ilegal pada tahun 2010.

Namun pengacara Google, John Schmidtlein, mengatakan pembayaran tersebut memberikan kompensasi kepada mitra atas upaya memastikan bahwa perangkat lunak mendapatkan pembaruan keamanan tepat waktu dan pemeliharaan lainnya.

“Pengguna saat ini memiliki lebih banyak pilihan mesin pencarian dan lebih banyak cara untuk mengakses informasi online dibandingkan sebelumnya,” tambah Schmidtlein.

Ia melanjutkan, Google memenangkan kompetisi yang diadakan Apple dan Mozilla untuk memilih mesin pencari terbaik.

Konsumen yang tidak puas menggunakan Google, menurut Schmidtlein, hanya perlu “beberapa klik mudah” untuk mengganti aplikasi Google dari perangkat mereka atau memanggil Microsoft Bing, Yahoo atau DuckDuckGo di browser untuk menggunakan mesin pencari alternatif. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News