Tahun Depan, Fotokopi KTP Tak Berlaku Lagi

Ilustrasi KTP. Foto: Istimewa.
Ilustrasi KTP. Foto: Istimewa.

HALOSMI.COM – Mulai tahun depan fotokopi KTP tak berlaku lagi. Hal ini karena pemerintah menyiapkan peta jalan untuk menerapkan sistem identitas digital mulai Oktober 2024.

Dengan penerapan tersebut, masyarakat tak perlu lagi menunjukkan KTP atau menyerahkan fotokopi KTP untuk mengakses berbagai layanan.

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB, Cahyono Tri Birowo, mengatakan integrasi data pemerintah penting untuk memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Pemerintah nantinya tidak lagi meminta masyarakat untuk mengisi KTP dan NIK, tapi semua sudah dapat digital ID dan layanannya terintegrasi,” kata dia, dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa, 19 Desember 2023.

Dengan adanya digital ID, ia menjelaskan semua proses autentikasi tidak lagi diserahkan ke setiap instansi, sehingga masyarakat tak perlu lagi berulang kali mengulang proses yang sama.

Contohnya, masyarakat tak lagi harus menyerahkan fotokopi KTP saat mendaftar di rumah sakit, begitu juga saat masyarakat ingin mengambil bantuan langsung dari pemerintah. Penyedia layanan cukup mengecek identitas masyarakat dengan data yang sudah terekam oleh pemerintah, misalnya data biometrik.

“Misalnya masyarakat pedalaman yang berhak menerima bantuan tunai, ia belum tentu hapal nomor KTP atau membawa KTP. Bisa cukup dicocokkan data biometrik, sidik jari atau mata,” jelasnya.

Lewat sistem ini, kata dia, tidak ada lagi replikasi data di berbagai instansi. Penyedia layanan cukup melakukan pengecekan ke instansi yang sudah memiliki data yang dibutuhkan. Dalam hal identitas, semua data masyarakat sudah tersedia di Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

“Bukan dipertukarkan, tapi interoperabilitas. Misal di Dukcapil akan digunakan untuk kesehatan dan tidak isi lagi berbagai formulir. Data bukan untuk masing-masing, tetapi data manunggal,” ungkapnya.

Pemerintah tengah menyiapkan Pusat Data Nasional (PDN) yang akan mengintegrasikan semua data dan aplikasi berbagai lembaga pemerintahan. Tujuannya untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan publik.

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menjelaskan pihaknya optimis bisa merampungkan PDN dan mengintegrasikan berbagai data menjadi satu pada Oktober 2024 mendatang.

Dia mengatakan bahwa konsolidasi data pemerintah akan dilakukan secara bertahap. Hal ini dilakukan setelah PDN selesai dibangun tahun depan. Namun untuk sekarang, penyimpanan data dilakukan pada PDN sementara.

“Ya sementara upaya integrasi bakal didukung Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup publik yang di dalamnya mengatur soal tata kelola klasifikasi data. Peraturan menteri saat ini masih dalam proses finalisasi,” ungkap Budi.

PDN nantinya diharapkan bisa jadi infrastruktur yang menopang integrasi dan interoperabilitas semua sistem dan data pemerintah. Dengan begitu diharapkan kualitas layanan publik dan pengambilan kebijakan dapat lebih baik lagi. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News