Tak Direstui Poligami, Oknum ASN Kota Sukabumi Aniaya Istri

Ilustrasi KDRT. (foto: ist)
Ilustrasi KDRT. (foto: ist)

HALOSMI.COM – Tak direstui poligami, seorang ibu rumah tangga DM (58) di Sukabumi, Jawa Barat menderita patah tulang tangan kanan yang diduga akibat dipukul suaminya sendiri, BCA (38) yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada sebuah kantor dinas di Kota Sukabumi.

Korban mengungkapkan bahwa kekerasan tersebut terjadi pada bulan April 2024 di kediaman mereka di Perum Gading Regency, Kecamatan Gunungpuyuh. Awalnya, DM hendak melaporkan kekerasan yang dialaminya tersebut ke kepolisian namun akhirnya diselesaikan dengan mediasi.

“Dipukul tangan kosong. Kejadian di rumah. Nggak laporan karena konsultasi saja,” kata DM, Jumat 19 April 2024.

DM menegaskan bahwa suaminya sudah meninggalkan rumah sejak bulan Maret 2024. Dirinya menduga suaminya memiliki hubungan lebih dengan atasannya karena dia memiliki bukti tangkapan layar percakapan mereka berdua di aplikasi perpesanan Whatsapp.

Tak hanya itu, DM pun mengeluhkan mengenai nafkah yang tidak pernah diberikan oleh suaminya. Bahkan BCA mengancam agar koorperatif dalam sidang perceraian jika ingin masih dinafkahi.

“Dari awal bulan ini nggak ada. Bulan ini tuh sama sekali nol. Sebelumnya ada hanya dia intervensi kalau mau dikasih (nafkah) kamu harus koperatif di pengadilan, itu saja, jadi dia ngasih Rp250 ribu, Rp500 ribu, Rp1 juta. Padahal statusnya saya masih sebagai istrinya,” jelas DM.

Kuasa hukum korban, Syaiful Rachman mengungkapkan surat gugatan perceraian yang diajukan oleh BCA terhadap korban menyalahi aturan PNS.

“Perceraian ASN harus ditempuh melalui prosedur yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 45/1999 atas Perubahan PP no 10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS dan PP nomor 30/1983 tentang Peraturan Disiplin PNS mengenai Prosedur Pengajuan Cerai,” kata Syaiful.

Syaiful menjelaskan, prosedur perceraian PNS harus dilakukan dalam 2 tahapan. Tahap pertama, pimpinan PNS wajib melakukan pembinaan terhadap kedua belah pihak sebelum maju di pengadilan.

Tahap kedua, pimpinan yang bersangkutan dari hasil pembinaan yang dilakukan dilaporakan kepada pimpinan PNS Pemerintah Daerah yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) atau Wali Kota.

“Nah, kedua prosedur ini tidak dilakukan makanya kami mengajukan keberatan di persidangan dan kami selaku kuasa hukum meminta persidangan dibatalkan demi hukum,” tegas Syaiful.

Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji mengatakan, pihaknya melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) saat ini sedang menangani dugaan pelanggaran atas PP 10/1983.

“Sudah kita tangani melalui BKPSDM, dan keduanya fokus menghadapi proses hukum, kita sudah memanggil keduanya,” kata Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji.(*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *