Tak Kapok! Residivis Curanmor Ini Berulah Lagi

SUKABUMI, HALOSMI.COM – IS alias Wayan (42) kini kembali mendekam di balik jeruji besi lantaran mengulangi perbuatannya melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) satu unit sepeda motor milik AAF (25) di Jalan Subangjaya RT 01/13, Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, pada Kamis 8 Desember 2022 lalu, sekira pukul 15.30 WIB.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, selang beberapa jam pelaku yang merupakan residivis ini berhasil ditangkap polisi dirumahnya di wilayah Kecamatan Sukaraja, karena pelaku pernah ditahan di Polsek Cikole tahun 2020, sehingga polisi masih mengenali dan mengetahui rumah pelaku.

“Kita menerima laporan dari korban sekira pukul 18.30 WIB bahwa telah terjadi pencurian sepeda motor. Setelah menerima laporan itu, kemudian kami melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku dirumahnya pada hari yang sama sekira pukul 20.00 WIB,” ujar Kanit Reskrim Polsek Cikole, Ipda Gun Gunawan, kepada wartawan, Sabtu 10 Desember 2022.

Pada saat akan melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya, kata Gunawan, pihaknya sempat mendapat perlawanan dari pelaku yang berupaya akan melarikan diri. Namun akhirnya pelaku menyerah.

“Setelah mengamankan pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa kunci leter T dan sepeda motor yang digunakan pelaku,” ungkapnya.

Dari keterangan pelaku, lanjut Gunawan, sepeda motor yang ia curi sudah dijual ke seorang penadah di wilayah Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur. Namun pelaku tidak mengetahui rumah penadah tersebut.

“Hingga saat ini kami masih melakukan pengembangan terkait keberadaan sepeda motor yang pelaku jual ke seorang penadah. Tehadap pelaku kami kenakan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *