Target PAD Retribusi Parkir Tahun 2024 di Kota Sukabumi Naik 5 Persen

Kawasan parkir di ruas Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi, pada Rabu, 31 Januari 2024. Foto: Nuria Ariawan/HALOSMI.
Kawasan parkir di ruas Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi, pada Rabu, 31 Januari 2024. Foto: Nuria Ariawan/HALOSMI.

HALOSMI.COM – Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor retribusi parkir tahun 2024 yang dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun 2023.

Kepala UPT Parkir Dishub Kota Sukabumi, Gatot Setiawan, mengatakan target PAD di sektor retribusi parkir pada 2024 ini naik 5 persen atau kurang lebih Rp 1,5 miliar. Sedangkan pada tahun 2023 itu kurang lebih Rp 1,4 miliar.

“Target (PAD di sektor retribusi parkir) tahun 2024 ini ada kenaikan 5 persen dari tahun sebelumnya. 2023 itu kan Rp 1.457.911.000, nah naik di tahun 2024 itu Rp 1.530.890.550,” ujar Kepala UPT Parkir Dishub Kota Sukabumi, Gatot Setiawan, kepada HALOSMI.COM, saat ditemui di ruang kerjanya, pada Rabu, 31 Januari 2024.

Guna terealisasinya PAD dari sektor retribusi parkir 2024 kurang lebih sebesar Rp 1,5 miliar itu, kata dia, pihaknya menargetkan dalam satu bulan itu kurang lebih mendapat Rp 127 juta. Pihaknya pun optimis target di 2024 itu tercapai.

“Jadi kalau saya bagi 12 bulan, itu satu bulannya kurang lebih Rp 127.574.212 itu. nah biasanya sih yang 212 perak ini saya buletin jadi 500 perak gitu. Jadi kalau melihat perhitungan, pasti di Desember itu mencapai target,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News