Tawuran Dua Kelompok Pelajar dan Alumni Makan Korban, 1 Orang Kritis Akibat Luka Sabetan Senjata Tajam

Polisi Mengamankan Beberapa Senjata Tajam (Sajam) yang Digunakan Oleh Dua Kelompok Pelajar dan Alumni Untuk Melakukan Tawuran (Sumber : HALOSMI.COM)
Polisi Mengamankan Beberapa Senjata Tajam (Sajam) yang Digunakan Oleh Dua Kelompok Pelajar dan Alumni Untuk Melakukan Tawuran (Sumber : HALOSMI.COM)

HALOSMI.COM – Sebuah tawuran maut antar dua kelompok pelajar dan alumni yang melibatkan 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Cireunghas dan Sukalarang terjadi pada Senin, 5 Februari 2024 di Jalan Gununggoong, Desa Cipurut, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi sekira pukul 19.30 WIB. Akibat kejadian ini seorang pemuda R(20) mengalami kritis di rumah sakit akibat luka sabetan senjata tajam.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cireunghas, Ipda Hendrayana membenarkan kejadian tersebut dan telah mengamankan 12 orang pelaku tawuran dari satu SMP Negeri dan swasta di Cireunghas serta satu sekolah swasta di Sukalarang.

“Kedua kelompok pelajar dan alumni ini janjian untuk tawuran melalui Whatsapp Group (WAG) dengan membawa massa belasan orang,” ungkap Hendra di Mapolsek Cireunghas, Selasa, 6 Februari 2024.

Lebih lanjut Hendra menjelaskan, tawuran ini awalnya 4 VS 4 karena mereka datang dari kelompok Sukalarang sekitar 9 orang, sementara dari Cireunghas datang sekitar 10 orang lebih dan tiba-tiba langsung terjadi tawuran.

Tawuran yang awalnya empat lawan empat tersebut langsung berubah menjadi tawuran massal dengan menggunakan sejjata tajam seperti corbek, patimura dan stik golf.

“Saat di tkp yang awalnya 4 lawan 4, tiba-tiba semua terlibat tawuran sehingga terdapat salah satu korban. Sebenarnya masing-masing kelompok itu ada satu sekolahan bahkan ada yang satu kelas justru jadi lawan karena mereka berkelompok,” jelas Hendra.

Hendra membeberkan fakta lain, bahwa tawuran yang dilakukan bukan hanya sebagai ajang adu kekuatan, namun mereka sengaja mengambil video tawuran tersebut untuk dijadikan konten di media sosial namun kini sudah dihapus.

Polisi telah mengamankan 12 orang anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan 3 orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian. Dirinya pun memastikan 3 DPO akan segera diamankan karena polisi telah melacak dimana keberadaannya.

“Mudah-mudahan hari ini semua bisa kita amankan, 3 orang DPO telah kita lacak keberadaannya dan akan kita jemput paksa. Korban saat ini kondisinya masih kritis dan dalam perawatan di rumah sakit Hermina,” ungkap Hendra.

Polisi mengancam para pelaku dengan menerapkan pasal 170 dengan pasal 351 juncto 351 dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan atau maksimal 7 tahun penjara.

“Namun ada sistem praperadilan anak yang kita gunakan karena diduga pelakunya juga ABH meskipun korbannya sudah dewasa,” tutupnya.(*)

 

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News