Ragam  

Tenggang Waktu Utang Pinjol Agar Hangus dengan Sendirinya 

HALOSMI.COM- Maraknya kasus pinjol ilegal menjadi perbincangan, Menko Polhukam Mahfud MD memberikan pandangan menarik.

Ia mengatakan bahwa bagi mereka yang sudah terlanjur meminjam di pinjol ilegal, tidak perlu khawatir untuk membayar utang tersebut. Jika ada penagihan, dapat langsung melaporkannya ke polisi.

Dari sudut hukum perdata, Menko Polhukam menyebut bahwa pinjol ilegal tidak memiliki validitas hukum. Alasannya adalah pinjol ilegal tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif yang diatur dalam hukum perdata.

Oleh Karena itu, utang yang berasal dari pinjol ilegal dianggap tidak sah secara hukum, dan debitur diizinkan untuk tidak membayarkannya.

Meski begitu, perlu diingat bila hal ini tidak berlaku untuk utang pinjol legal yang tercatat di OJK.

Sebab setiap pinjaman dari pinjol legal telah memenuhi persyaratan hukum yang berlaku sehingga pinjaman yang diberikan sah di mata hukum.

Selain itu setiap pinjaman yang disalurkan juga mengikuti seluruh peraturan yang sudah ditetapkan OJK ataupun AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia), dari suku bunga hariannya sampai praktik penagihan hutang kepada nasabah.

Salah satunya seperti yang tertulis dalam Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d), tertulis setiap penyedia layanan pinjol memang dilarang untuk melakukan penagihan secara langsung kepada debitur atau peminjam uang secara langsung.

“Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada Penerima Pinjaman gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman,” tulis aturan itu.

Nah, jadi berapa lama tenggang waktu utang pinjol agar hangus dengan sendirinya?

Jadi, masa pinjol menagih utang pengguna layanan maksimal 90 hari. Sayangnya, hal ini seringkali hal ini malah membuat pengguna layanan salah mengerti dan mengira utang-utangnya hangus secara otomatis.

Padahal bagi debitur yang gagal bayar lebih dari waktu 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman, maka pihak penyelenggara pinjol boleh menggunakan jasa pihak ketiga perusahaan jasa pelaksanaan penagihan yang telah diakui OJK.

Tidak hanya itu, pihak pinjol juga berhak menunjuk kuasa hukum untuk mengajukan upaya hukum kepada debitur yang masih berutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian dapat disimpulkan bila pengguna layanan pinjol memiliki utang yang belum dibayarkan lewat dari 90 hari, maka penyelenggara pinjol memang dilarang menagih secara langsung.

Namun bukan berarti utang debitur secara otomatis hangus atau dianggap lunas, melainkan tetap wajib dibayar.

Perlu diingat setiap kredit macet, pihak penyelenggara pinjol berhak melaporkan kepada OJK melalui SLIK OJK atau yang dulu dikenal dengan BI Checking.Hal ini tentu akan membuat pengguna kesulitan jika ingin mengajukan pinjaman lain di kemudian hari.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *