Terkait Unjuk Rasa Mahasiswa, Manager PLN UP3 Sukabumi Ungkap Hal Ini

HALOSMI.COM – Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Sukabumi, Muhammad Wardi Hadi, angkat bicara terkait unjuk rasa mahasiswa yang mempersoalkan adannya dugaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang masih diterima oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kota maupun Kabupaten Sukabumi.

Ia menjelaskan, berdasarkan peraturan yang ada di PLN dan di Undang-undang keterbukaan informasi publik, bahwa data terkait PPJ itu termasuk data yang dikecualikan, dan pihaknya tidak mempunyai kewenangan terkait data tersebut, bahkan data PPJ itu tidak ada di PLN UP3 Sukabumi.

“Terkait aksi unjuk rasa itu kan mereka (mahasiswa) meminta data PPJ. Sebelumnya kan kami sudah melakukan audensi dengan mereka, dan sudah kami sampaikan juga, bahwa data itu tidak ada disini (PLN UP3 Sukabumi),” ujar Wardi, kepada awak media.

Disinggung soal adanya dugaan terkait PPJ yang masih diterima oleh Pemda dari PLN, ia mengungkapkan, bahwa pihaknya tidak terlibat terkait dengan pajak, karena hal itu merupakan Peraturan Daerah (Perda) dari Pemda itu sendiri. Namun demikian, PLN itu disetiap rekening listriknya ada pajak yang langsung disetorkan semuanya ke Pemda sesuai dengan Perdanya.

“Jadi kita itu cuman ditumpangi dalam setiap rekening listriknya pelanggan. Kemudian soal pajak itu yang bikin peraturan Pemda bukan kita. Kita tidak mengelola pajak itu. Itu punya Pemda. Angkanya juga dari unit induk langsung ke Pemda, tidak ke kita. Makanya kita tidak bisa memberikan data soal PPJ, karena memang kita tidak mempunyai data itu,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa asal Sukabumi (PB Himasi) melakukan aksi unjuk rasa ke kantor PT. PLN UP3 Sukabumi, di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Cikole, pada Senin 26 Juni 2023.

Massa aksi mensoroti adanya dugaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang masih diterima oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kota maupun Kabupaten Sukabumi.

Ketua Umum PB Himasi, Danial Fadilah, mengatakan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2017, bahwa Pemda itu tidak boleh lagi menerima PPJ dari PLN, dan itu berlaku tiga tahun pasca putusan MK. Maka dari itu, otomatis pada 2021 putusan MK itu sudah berlaku. Kendati demikian, PPJ pada 2021 dan 2022 masih ada yang masuk ke Pemda.

“Ada PPJ yang sedang kita soroti. Kan ada putusan MK bahwa tidak boleh ada lagi Pemda menerima PPJ dari PLN, sedangkan dari 2021 dan 2022 itu Pemda masih menerima itu,” ujar Danial, kepada awak media. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News