News  

Tok! Eks Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara

Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate. Foto: Istimewa.
Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate. Foto: Istimewa.

HALOSMI.COM – Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dikenakan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Menurut hakim, Johnny telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujar ketua majelis Hakim, Fahzal Hendri, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dikutip dari CNN Indonesia, Rabu 8 November 2023.

Tak hanya itu, majelis hakim juga membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar subsider 2 tahun.

Majelis hakim turut mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan putusan tersebut.

Hal yang memberatkan yaitu tindakan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak mengakui kesalahannya, merasa tidak bersalah.

“Terdakwa terbukti meminta uang kepada terdakwa Anang Achmad Latif, Dirut Bakti.”

Sedangkan hal yang meringankan adalah Johnny sopan dalam persidangan, berstatus kepala rumah tangga.

“Uang yang diterima sebagaimana pengakuan untuk bantuan sosial.”

Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (PJU) yang ingin Johnny dihukum dengan pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Saat pembacaan vonis, pertimbangan majelis yang dibacakan hakim Sukartono menyatakan dari dugaan kerugian negara mencapai Rp 8 triliun, berdasarkan perhitungan BPKP, majelis hakim menilai berkurang jadi Rp 6,2 triliun. Pengurangan itu terjadi karena ada pengembalian Rp 1,7 triliun yang masuk ke kas negara. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *