Tok! KPU Kota Sukabumi Gelar Rapat Pleno Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Pemilu 2024

KPU Kota Sukabumi menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan penetapan calon terpilih dalam Pemilu 2024 di salah satu hotel di Jalan Suryakencana, Kecamatan Cikole, pada Kamis, 2 Mei 2024. Foto: Nuria Ariawan/HALOSMI.
KPU Kota Sukabumi menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan penetapan calon terpilih dalam Pemilu 2024 di salah satu hotel di Jalan Suryakencana, Kecamatan Cikole, pada Kamis, 2 Mei 2024. Foto: Nuria Ariawan/HALOSMI.

HALOSMI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik peserta pemilihan umum dan penetapan calon terpilih anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kota Sukabumi dalam pemilihan umum tahun 2024.

Kegiatan yang digelar secara serentak itu dihadiri para pengurus partai politok berlangsung di salah satu hotel di Jalan Suryakencana, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, pada Kamis, 2 Mei 2024.

Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno, mengatakan dengan dilaksanakannya rapat pleno terbuka ini merupakan tahapan terakhir dari seluruh rangkaian Pemilu serentak di Kota Sukabumi.

“Jadi dalam rapat pleno terbuka yang kita lakukan pada hari ini, sesuai dengan PKPU No. 6/2024 dan surat keputusan KPU No. 503/2024. Jadi bisa dibilang ini adalah tahapan terakhir dari seluruh rangkaian pemilihan umum serentak,” ujar Imam, kepada awak media.

Ia menjelaskan, hasil penetapan rapat pleno terbuka ini berupa keputusan KPU Kota Sukabumi tentang jumlah kursi untuk masing-masing partai yang mendapatkan kursi di parlemen, kemudian nama-nama daripada calon terpilih.

“Jadi hasil penetapannya berupa keputusan KPU Kota Sukabumi. Tahapan selanjutnya ya pelantikan, hanya kalau pelantikan ini kan sudah bukan lagi menjadi domain penyelenggara. Kalau sesuai jadwal bulan September (pelantikan),” ungkapnya.

Disinggung terkait dengan sengketa yang diproses di Mahkamah Konsitusi (MK), ia menyampaikam bahwa kegiatan rapat pleno terbuka ini dilakukan secara serentak untuk wilayah-wilayah yang oleh MK itu dinyatakan tidak ada laporan yang diregistrasi. Maka dari itu, wilayah-wilayah di seluruh Indonesia yang tidak ada laporan terkait pemilihan Legislatif itu dapat melaksanakan rapat pleno terbuka ini.

“Jadi kalau pertanyaannya apakah ini secara otomatis menyatakan bahwa kita tidak ada lagi sengketa yang sedang diproses di MK ya tidak ada lagi, sehingga kita oleh KPU RI diperbolehkan untuk melakukan penetapan,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *