News  

Tok! Majelis Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo

Foto: Tangkapan Layar Youtube Merdeka

HALOSMI.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Mantan Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Ia dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, atau Brigadir J.

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dikutip, Senin (13/2/2023).

“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” ucapnya Hakim Imam.

Hukuman tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup.

Mantan Kadi Propam Polri itu terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Selain Sambo, istrinya Putri Candrawathi, sopir Kuat Ma’ruf, dan dua ajudannya yakni Richard Eliezer atau Baharada E, dan Ricky Rizal juga diseret ke meja hijau di kasus yang sama.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Mantan anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News