Tok! Pj Gubernur Jabar Tetapkan UMK, Kota Sukabumi Naik Jadi Rp 2,8 Juta

Ilustrasi uang. Foto: Pixabay.
Ilustrasi uang. Foto: Pixabay.

HALOSMI.COM – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Machmudin telah menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024 di seluruh daerah Jabar, pada Kamis 30 November 2023.

Diketahui, penetapan itu sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang UMK di daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2024.

Berdasarkan data yang diperoleh, tercatat ada 27 kota/kabupaten telah ditetapkan oleh PJ Gubernur Jabar. Salah satunya Kota Sukabumi yang mengalami kenaikan sebesar Rp 2.834.399, dari UMK tahun sebelumnya sebesar Rp 2.747.774.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melaksanakan pembahasan terkait kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2024 yang sudah disepakati, pada beberapa waktu lalu.

Kenaikan UMK itu diusulkan ke Pemerintah Provinsi Jabar di angka 3,15 persen atau sebesar Rp 2.836.398, dan sudah diteken oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News