Tragis, Kisah TKW Sukabumi Tidur di Lantai, Makan Sehari Sekali Hingga Pelecehan Seksual

Korban K (48) Bersama Kuasa Hukumnya Memberikan Keterangan Dhadapan Awak Media. (A. Fikri/HALOSMI.COM)
Korban K (48) Bersama Kuasa Hukumnya Memberikan Keterangan Dhadapan Awak Media. (A. Fikri/HALOSMI.COM)

HALOSMI.COM – Tragis, mungkin itu lah yang dialami K (48) warga Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilaporkan oleh keluarga korban pada Febuari 2022 lalu.

Dengan terbata bata dan linglung, K tak kuasa menjawab pertanyaan dari awak media yang ingin mengetahui kisahnya menjadi korban TPPO, hingga akhirnya menyerahkan seluruh jawaban kepada kuasa hukumnya, Youd Heryana dari LBH Perisai Keadilan Rakyat Advokat Probomo, Rabu, 14 Juni 2023.

“Awalnya klien kami ini mempunyai keinginan, keinginan untuk bekerja di luar negeri, lalu menghubungi lah para tersangka ini. Karena usianya sudah lewat, tidak bisa berangkat dengan normal akhirnya oleh tersangka dipulangkan lagi tidak bisa di proses. Cuma, belakangan ada iming iming lagi dari para tersangka ini bahwa klien kami ini bisa diberangkatkan sebagai asisten rumah tangga,” terang Youd.

Saat di Arab Saudi, selama satu tahun K tidak mendapatkan perlakuan yang manusiawi dimana K tidur di dapur dan tanpa menggunakan alas tidur selama satu tahun. Mirisnya lagi, K hanya menerima makan satu kali dalam satu hari dari majikannya.

Terkait pelakuan kasar, Youd menuturkan, beberapa lebam di tubuh K menunjukan bahwa ada kekerasan yang didapat oleh K selama dirinya bekerja di Arab Saudi.

“Klien kami ini masih mengalami trauma, pasalnya majikan laki laki dan anak laki lakinya perlakuannya menjurus ke arah pelecehan seksual,” jelas Youd.

Sementara itu, Satgas TPPO Polres Sukabumi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus yang menimpa diri J. Tiga tersangka ini memiliki peran masing masing hingga akhirnya terungkap oleh kepolisian.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede menyebutkan, ketiga tersangka yaitu, R (37) yang merupakan perekrut dari K yang dipekerjakan di Arab Saudi, S (36) ex Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berperan sebagai agen yang memproses keberangkatan korban dan J (49) berperan yang mengatur dokumen yang diperlukan korban untuk dipekerjakan di Arab Saudi.

“Para tersangka ini mendapatkan fee sebesar Rp60 juta untuk memberangkatkan korban bekerja ke Arab Saudi,” kata Maruly.

Para pelaku ini mengiming imingi gaji sebesar 1200 real per bulannya, atau jika dirupiahkan sebesar Rp3 jutaan. Namun, pada kenyataannya, korban hanya menerima 1000 real perbulannya.

Bukan itu saja, lanjut Maruly, korban pun diperlakukan sangat tidak manusiawi sehingga keluarga korban melaporkan kejadian tersebut dan langsung kami telusuri melalui Satgas TPPO.

“Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), (2) dan Pasal 6 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” pungkas Maruly.(*)

 

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News